DAU Rejang Lebong Dipangkas Rp 31 Miliar

Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST--IST/RK
Radarkoran.com - Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Rejang Lebong dipangkas lebih dari Rp 31 Miliar. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Karena adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pusat, tanpa terkecuali kita Kabupaten Rejang Lebong juga terkena dampaknya. Dimana kurang lebih sekitar Rp 31 miliar DAU Rejang Lebong dipangkas," kata Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.
Pemangkasan anggaran ini berdampak pada DAU yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP). Saat ini, pemerintah daerah masih membahas kegiatan apa saja yang terdampak oleh efisiensi tersebut.
"Menyikapi pengurangan anggaran ini, Pemkab bersama dengan DPRD bakal membahas lebih lanjut kemungkinan revisi atau pergeseran dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang telah disahkan sebelumnya," jelas dia.
Sekda menambahkan, menurut data rincian dana transfer umum 2025 provinsi/kabupaten/kota dari Kementerian Keuangan, diketahui total DAU yang diterima Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 645,9 miliar, salah satunya ialah DAU bidang pekerjaan umum sebesar Rp 31,8 miliar.
BACA JUGA:379 CPNS Lebong Mulai Pemberkasan
Pengurangan DAU ini, kata Sekda, sudah tentu akan berdampak pada rencana pembangunan fisik tahun 2025, termasuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PU Rejang Lebong. Dana Rp 31 miliar lebih yang sebelumnya dialokasikan untuk sektor pekerjaan umum, sejatinya akan digunakan untuk mendanai sekitar 10 hingga 12 proyek pembangunan.
"Mestinya ada program pembangunan fisik yang terdiri dari 10 hingga 12 kegiatan, tapi karena efisiensi anggaran ini kegiatan tersebut tidak bisa terealisasi," tukasnya.