ASN di Diskominfo Diingatkan Soal Antisipasi Praktik Korupsi

Kantor Diskominfo Rejang Lebong--IST/RK

Radarkoran.com - Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong, Rephi Meido Satria, S.KM mengingatkan jajarannya untuk dapat mengantisipasi terjadinyanya praktik korupsi. Imbauan tersebut disampaikannya saat apel pagi yang digelar di halaman kantor Diskominfo, Selasa 18 Februari 2025.

Menurut Rephi terdapat tiga risiko kecurangan yang dapat terjadi di Diskominfo. Pertama dalam pengelolaan keuangan atau kegiatan. Seperti perjalanan dinas fiktif dengan memasukan nama pegawai yang tidak mengikuti perjalanan dinas atau menambah jumlah peserta atau sekedar menitipkan SPPD. 

Kedua, pengadaan barang dan jasa berupa pengelembungan biaya atau mark up. Misalnya harga penawaran disesuaikan lebih tinggi dari harga pasar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ketiga pengelolaan barang milik daerah. Umpamanya, pengambilan barang milik daerah menjadi milik pribadi. Atau tidak melaporkan kehilangan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

"Untuk mengantisipasi risiko kecurangan ini diperlukan beberapa langkah antisipatif. Recana mitigasi berupa penegakan integritas dan pemberian sanksi tegas kepada pelaku kecurangan," sampainya.

BACA JUGA:Segini Anggaran Hibah Rumah Ibadah yang Disiapkan Pemkab Rejang Lebong Tahun 2025

Selain itu, upaya terus dilakukan sosialisasi kebijakan anti kecurangan, memberikan pemahamn mengenai fraund. Atensi pimpinan terhadap anti kecurangan. Serta melakukan penilaian risiko kecurangan.

Hal senada disampaikan Sekretaris Diskominfo Rejang Lebong Mei Susanti Harahap, SH, M.Si. Yakni dengan melakukan upaya pengawasan secara berjenjang. Dicontohkannya seperti dari penerbitan surat tugas, pemeriksaan dokumen di bagian keuangan, pelaksaan hingga pembuatan dokumen laporan. 

"Jika seluruh proses admistrasi itu sudah dilakukan secara baik dan benar. Maka, risiko kecurangan akan dapat diantisipasi secara dini," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan