Kades di Muara Enim jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades di Muara Enim jadi tersangka dugaan korupsi dana desa --TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Kades Petanang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial S ditetapkan tersangka oleh Kejari Muara Enim atas kasus dugaan korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2019-2023. Saat ini tersangka sudah ditahan.

Kepala Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025.

"Ya setelah kita melakukan penyelidikan ditemukan dua alat bukti dugaan yang kuat korupsi pada pengelolaan APBDes Desa tahun 2019-2023, kemudian penyidik menetapkan tersangka pada Rabu 19 Februari 2025 kemarin," katanya kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2025.

Anjasra menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka S dalam dugaan korupsi yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

"Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp 538.171.048, lalu adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp 56.500.000, pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000," ungkapnya.

BACA JUGA: Cara Aman Transaksi Menggunakan QRIS Agar Terhindar dari Modus Penipuan

"Kemudian kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 2.915.109. Dengan total kerugian Negara sebesar Rp 1.229.911.737," sambungnya.

Lanjutnya perbuatan tersangka S selaku Kades Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, ditahan di Lapas Muara Enim selama 20 hari ke depan mulai dari 19 Febuari-10 Maret 2025.

"Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-01/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025," jelasnya.

Tersangka S, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan