Hanya 4 TKA Terdata di Provinsi Bengkulu, Ini Penjelasan Disnakertrans

Disnakertrans Provinsi Bengkulu catat ada 4 TKA secara administrasi--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menyebut sampai dengan saat ini hanya 4 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdata secara administrasi di Provinsi Bengkulu.
Kabid Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Riyanto, SH, MH mengatakan jumlah TKA tersebut mengacu pada data TKA online dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
"Kalau dari sisi pendataan melalui aplikasi TKA online, saat ini ada empat TKA yang terdata secara administrasi di Provinsi Bengkulu. Tapi itu tidak termasuk data TKA online yang dipegang masing-masing kabupaten/kota," ungkap Okta.
Ia menyebut, setiap kabupaten/kota memiliki akun masing-masing pada aplikasi TKA online ini. Sehingga pihaknya ditingkat provinsi sendiri tidak bisa mengakses data TKA online di wilayah kabupaten/kota.
"Jadi untuk saat ini aplikasi TKA online itu belum terintegral atau satu kesatuan," kata Okta.
Okta menambahkan, secara kasat mata jumlah TKA di Provinsi Bengkulu ini jumlahnya dipastikan lebih dari 4 orang yang terdata secara administrasi pada aplikasi TKA Online.
"Fakta inilah yang sampai dengan sekarang menjadi problematika. Maka dari itu, kita juga mengimbau bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk lebih terbuka," tegas Okta.
BACA JUGA:Bengkulu Kebagian 6.111 Kuota Sertifikat Produk Halal
Selain itu, pengawasan terhadap TKA di Provinsi Bengkulu juga secara intens terus dilakukan pihak Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Imigrasi, kepolisian dan lainnya.
Lebih lanjut, data TKA ini memiliki peranan penting, karena menyangkut besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi daerah. Semakin banyak TKA pada suatu daerah, maka semakin besar pula PNBP-nya.
Tarifnya PNBP sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menaker RI No. 15 Tahun 2022 tentang penatausahaan PNBP yang bersumber dari dana kompensasi penggunaan TKA. Berdasarkan Permenaker tersebut, tarif Dasar Kontribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yakni 100 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan dan per jabatan untuk setiap TKA.
"PNBP tersebut biasanya dibayarkan dimuka oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA," ujar Okta.