Ini Jam Kerja ASN Rejang Lebong Selama Ramadan

Jam kerja ASN di Rejang Lebong berkurang selama bulan Ramadan--IST/RK
Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong akan menetapkan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Penyesuaian jam kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1/3832/BKD.I/2025 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
"Sudah ada edaran dari Pemerintah Pusat terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini ada pengurangan," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.
Untuk jam kerja ASN selama bulan Ramadan ditetapkan untuk hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
"Waktu tersebut berdasarkan yang tercantum dalam edaran," tambah Sekda.
BACA JUGA:Evaluasi Seleksi PPPK Tahap I, Mustarani : Bisa Dibatalkan
Sekda berpesan agar jajaran ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tetap dituntut agar selalu disiplin dalam bekerja dan melakukan tugas pokok serta fungsi masing-masing.
"Walaupun jam kerjanya sedikit dikurangi, kawan-kawan mesti tetap disiplin ngantor sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana mestinya. Jangan malah membuat kinerja kendor, tapi harus tetap disiplin," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat memang sudah menjadi tradisi di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, dengan memberikan pengurangan jam kerja kepada seluruh ASN pada bulan suci Ramadan.
"Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik," singkatnya.