BKD Kepahiang Usulkan Perbup Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja, juga Mengatur Penggunaan Randis
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos M.Ap--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang di tahun 2024 ini akan mengajukan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup), tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Regulasi ini mengatur terkait fasilitas penunjang yang digunakan oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kepahiang, seperti penggunaan Kendaraan Dinas (Randis).
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang, Aset Herwin Noviansyah, S.Sos, MM mengungkapkan, Perbup tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja itu nantinya tidak hanya mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas saja, tapi juga mengatur terkait fasilitas dan standar fasilitas di ruang kerja bagi pejabat eselon II, III dan IV.
"Perbup yang akan diusulkan ini merupakan turunan dari Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Dimana regulasi ini mengatur terkait dengan sarana prasarana yang digunakan oleh para pejabat eselon. Jadi, tidak hanya kendaraan dinas saja, tapi juga fasilitas kantor diatur melalui regulasi tersebut," jelas Herwin, Kamis 11 Januari 2024.
BACA JUGA:Dewan Minta Pemkab Kepahiang Upayakan Penambahan Kuota Gas Elpiji 3 Kg
Terlebih, lanjut dijelaskan Herwin, terkait dengan penggunaan kendaraan dinas yang harus sesuai dengan ketentuannya. Yakni kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Berdasarkan regulasinya, fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat Eselon II, IIIa, IIIb dan Eselon IV ditentukan berdasarkan Cc kendaraan.
"Iya, berdasarkan regulasi itu, kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh para pejabat eselon, itu ditentukan berdasarkan Cc kendaraannya," terang Herwin.
Artinya, sambung Herwin, kendaraan dinas berupa roda empat atau roda dua tidak boleh dipergunakan selain pejabat eselon. Terkait dengan penertiban, tambah dia, seharusnya dapat dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi wewenang oleh pemerintah kabupaten.