Pengurusan Kartu AK1 di Lebong Meningkat, Ini Penyebabnya

Ilustrasi Pengurusan Kartu AK1--

LEBONG RK - Pengurusan kartu pencari kerja AK1 atau biasa disebut kartu kuning awal tahun 2024 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Pasalnya dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan perpanjangan kontrak yang harus disiapkan oleh Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong. Setidaknya sudah 34 permohonan pembuatan AK1 yang diajukan oleh THLT sebagai salah satu syarat untuk perpanjang kontrak kerja.

Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean menjelaskan mayoritas pemohon mengurus kartu AK1 berasal dari THLT sebagai syarat perpanjang kontrak kerja di tahun 2024.

"Sejak tanggal 2 hingga 9 Januari kami sudah menerbitkan 34 Kartu Kuning, " kata Riko.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah. Alasannya karena jumlah THLT yang diberdayakan Pemkab Lebong berdasarkan data di database BKN pusat mencapai sekitar 1.400 orang.

"Untuk proses pembuatan Kartu Kuning THLT, mereka diwajibkan memiliki akun SIAP kerja https://siapkerja.kemnaker.go.id, serta melampirkan copy ijazah, copy KTP, pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan pas foto 4×6 sebanyak 1 lembar," lanjutnya.

Disisi lain pihaknya mengimbau kepada masyarakat Lebong yang ingin mengurus Kartu Kuning untuk keperluan kerja di luar negeri. Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diharapkan untuk mendatangi kantor Disnakertrans terlebih dahulu untuk konsultasi dan memperoleh syarat rekomendasi pembuatan paspor.

BACA JUGA:Sabar...Pencairan DD dan ADD di Lebong Tunggu Perbup

Tak hanya itu, bagi warga yang memilih mengurus melalui perusahaan perekrut PMI, Disnakertrans menyarankan untuk memastikan bahwa perusahaan atau agen tersebut telah terdaftar resmi di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas calon PMI yang akan bekerja di luar negeri.

Riko menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, warga yang berencana bekerja di luar negeri wajib memperoleh rekomendasi dari Disnakertrans sebagai syarat untuk pembuatan paspor pekerja di imigrasi.

"Bagi warga yang berangkat kerja ke luar negeri tanpa mendapat rekomendasi Disnakertrans untuk pembuatan paspor, dianggap sebagai calon PMI non prosedural," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan