KUA Diminta Sosialisasikan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025

Kantor Kemenag Lebong saat menggelar rapat dalam menetapkan besaran qimat zakat fitrah tahun 2025 beberapa waktu yang lalu--IST/RK
Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong meminta jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mensosialisasikan qimat zakat fitrah yang sebelumnya telah ditetapkan kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.
Apalagi qimat zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 telah ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Kemenag Lebong Nomor 470/Kk.07.09.4/BA.03.2/03/2025.
"Besaran qimat zakat fitrah sudah kita tetapkan setelah dibahas bersama lewat rapat dengan Pemkab Lebong beberapa waktu lalu. Jadi diharapkan para kepala KUA maupun pegawainya untuk dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat, " jelas Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M.Pd.
Sementara itu agar pengumpulan zakat bisa dilakukan lebih maksimal, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membayar zakat fitrah lebih awal. Terlebih, pembayaran zakat fitrah sendiri sudah menjadi keharusan bagi setiap umat muslim yang berkecukupan, termasuk bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam dan orang yang meninggal dunia setelah mata hari terbenam pada akhir ramadan wajib mengeluarkan zakat fitrah.
BACA JUGA:Bayar THR ASN, Pemkab Lebong Siapkan Rp 15 Miliar
"Setiap KUA bisa memberdayakan tenaga penyuluh agama di masing-masing wilayah kerjanya untuk menyampaikan kepada masyarakat baik melalui pemerintah desa maupun langsung ke pengurus masjid terkait dengan pengumpulan zakat fitrah, " lanjutnya.
Malvinas menambahkan sesuai hasil rapat qimat zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras yaitu sebanyak 2,5 kg atau 10 canting sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Sementara jika zakat fitrah ingin dibayarkan dalam bentuk uang telah ditetapkan 3 kategori juga sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Kategori pertama, masyarakat yang sehari-hari mengonsumsi beras super senilai Rp 38.000 per jiwa, beras medium Rp 35.000 per jiwa dan beras lokal Rp 32.000 per jiwa.
"penetapan qimat zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan harga beras di pasaran dan kemampuan masing-masing penyalur zakat. Kami meminta kepada seluruh KUA agar dapat mensosialisasikan ketetapan zakat kepada msayarakat, termasuk juga penyuluh agama Islam supaya diimbau berperan aktif memberi info ke masyarakat, " singkatnya.