Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal Bisa Digantikan?, Ini Penjelasannya

Penjelasan menggantikan puasa orang yang sudah meninggal--ILUSTRASI
Selain itu, pendapat ini juga diperkuat oleh Abu Tsaur, Al-Auza'i, dan mazhab Adz-Dzahiriyah. Mereka menggunakan dalil dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Aisyah radhiyallahu anha, yang artinya: "Barangsiapa meninggal dunia sedang ia masih mempunyai utang puasa, maka dibayarkan oleh walinya."
Hadits ini jelas menyatakan bahwa keluarga atau wali dari orang yang meninggal diwajibkan untuk mengganti puasa yang belum dilaksanakan oleh almarhum.
Ibnu Abbas menceritakan kisah seseorang yang mendatangi Rasulullah SAW untuk bertanya tentang hukum qadha puasa bagi orang yang telah meninggal dunia. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu.
Artinya: "Ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW seraya berkata, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia sedang beliau mempunyai utang puasa satu bulan. Apakah aku harus membayarkan untuknya?' Beliau menjawab, 'Ya. Utang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi."
Terdapat hadits lain yang mendukung anjuran bagi wali untuk melunasi utang puasa seseorang yang telah meninggal dunia. Dalam riwayat Ibnu Abbas r.a., disebutkan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah SAW dan bertanya, :
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan masih punya tanggungan utang puasa nadzar. Apakah aku boleh berpuasa atas namanya? Beliau bersabda, 'Bagaimana menurutmu jika ibumu itu masih punya tanggungan utang, bukankah kamu akan membayarnya?' Ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Berpuasalah atas nama ibumu'." (HR. Ibnu Abu Syaibah).
2. Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah
Pendapat kedua mengenai qadha puasa untuk orang yang telah meninggal dunia berasal dari jumhur ulama fiqih, termasuk mazhab Asy-Syafi'iyah dalam qaul jadid dan mazhab Al-Hanabilah.
Pandangan ini didasarkan pada pemahaman terhadap hadits yang secara tegas melarang seseorang menggantikan ibadah puasa orang lain. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda yang artinya, :
"Janganlah seseorang melaksanakan salat untuk orang lain, dan jangan pula menggantikan puasanya. Akan tetapi, berilah makan (orang miskin) sebagai pengganti puasa, yaitu satu mud hinthah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan." (HR. An-Nasa'i)