Perusahaan Diminta Realisasikan Bonus Hari Raya Ojol

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah telah memberikan himbauan kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada ojek online (Ojol), taksi online, dan kurir.
Imbauan pemberian BHR tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada para perusahaan berbasis aplikasi online di wilayah Bengkulu agar dapat merealisasikan pemberian bonus hari raya tersebut.
"Hal ini sesuai arahan edaran dari kementerian, pertama edaran terkait THR dan edaran tentang bonus hari raya bagi pekerja online," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin.
Ia menambahkan, sesuai edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, untuk pembayaran THR telah dimulai sejak 17 Maret 2025 lalu. Untuk itu, setiap perusahaan yang berkewajiban membayarkan THR atau bonus hari raya bagi pekerjanya diminta segera merealisasikannya.
BACA JUGA:Kerap Sebabkan Kemacetan, Wagub Minta Walikota Tertibkan Pedagang Pasar Panorama
"Ketentuan pembayaran THR ini sebenarnya berlaku seperti yang lama dimana dibayar satu bulan gaji. Sedangkan yang belum lama kerja disesuaikan dengan hari kerjanya," imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan Syarifudin, pemberian bonus hari raya bagi para pekerja online ini menjadi slaah satu hal positif. Mengingat para pekerja ini termasuk kelompok rentan.
"Pekerja online seperti kurir ini kan biasanya mereka bekerja harian lepas sesuai pakat yang mereka antar. Dan sekarang sudah diatur oleh kementerian Ketenagakerjaan untuk diberikan bonus hari raya. Sehingga mudah-mudahan kedepannya tidak jadi masalah," tutupnya.