Truk Non Logistik Dilarang Operasi Siang Hari Mulai 26 Maret

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, RA. Denny--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan jadwal larangan truk non logistik seperti truk pertambangan seperti angkutan batu bara dan angkutan sawit untuk tidak beroperasi saat siang hari ketika masa mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2026 Masehi.

Pembatasan operasional kendaraan non logistik ini dalam upaya memastikan kelancaran arus lalu lintas saat mobilitas mengalami peningkatan signifikan ketika masa mudik dan arus balik lebaran tahun 2025.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, RA. Denny  Mengatakan, pembatasan operasional truk non logistik beroperasi ini berlaku pada H-5 atau per 26 Maret 2025 hingga H+5 setelah lebaran.

"Memasuki lebaran Idul Fitri ini akan dilakukan pembatasan-pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan perkebunan dan pertambangan," ungkap RA. Denny.

Ia menambahkan, pembatasan operasional kendaraan Non logistik dilakukan untuk memberikan kelancaran lalu lintas jalan menjelang khususnya saat arus mudik maupun arus balik. 

BACA JUGA:Pemprov Kejar Revitalisasi Taman Remaja jadi Destinasi Wisata Libur Lebaran

"Pebatasan ini supaya adanya kelancaran arus lalu lintas dan penggunan jalan dapat aman dan nyaman," imbuhnya.

Pembatasan operasional kendaraan non logistik diberlakukan siang hari, sedangkan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dini hari kedaraan non logistik dapat beroperasional dengan memperhatikan keselamatan berlalu lintas yang tinggi.

Kendaraan yang dibatasi atau dilarang melintas saat lebaran, yakni kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta kendaraan yang membawa bahan bangunan. Sedangkan untuk kendaraan seperti pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak), sembako, atau logistik lainnya masih diperbolehkan berooperasi di siang hari.

"Pembatasan ini sama seperti saat kita lakukan tahun baru kemarin," ujar RA. Denny.

Untuk memaksimalkan penerapan kebijakan pembatasan operasional kenadaraan non logistik selama arus mudik dan balik lebaran tersebut, pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya akan melakukan pengawasan di setiap pos jalur mudik lebaran. Nantinya jika masih ditemukan kendaraan Non logistik beroperasi tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan