2024 Ini Disdukcapil Kepahiang Targetkan Seluruh Warga Sudah Aktivasi IKD
Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang mengimbau kepada warga untuk melakukan aktvitasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), meskipun sudah memiliki KTP-el atau KTP elektronik. Terlebih, bagi warga yang sudah melakukan perekaman KTP-elektronik, diperbolehkan untuk segera membuat IKD.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan, di dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan serta data balikan di dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi, berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.
"Dengan kebijakan IKD ini, jadi masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP karena sudah memiliki identitas kependudukan di gawainya masing-masing," ujar Ardiansyah.
BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Terus Sosialisasikan Pemenuhan Hak Anak dengan KIA
Pemanfaatan IKD, lanjut Ardiansyah, ke depannya akan terus dikembangkan, seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
"Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil, masyarakat bisa membawa ponsel android yang datanya akan diaktivasi berdasarkan nomor induk kependudukan mereka masing-masing. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi melakukan foto kopi data kependudukan," pungkas Ardiansyah.