Tidak Bayar THR, Perusahaan Siap-siap Disanksi

Posko Pengaduan THR Disnakertrans Lebong--IST/RK

Radarkoran.com - Perusahaan di Kabupaten Lebong yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dipastikan akan mendapatkan sanksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si melalui Kabid Ketenagakerjaan Riko Tandean, SE, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans. Pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya dapat segera melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja untuk ditindaklanjuti.

"Kami siap menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran pembayaran THR. Perusahaan wajib memenuhi hak pekerja sesuai aturan," ujar Riko.

Riko menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 hingga 12 bulan berhak menerima 60 persen dari gaji mereka.

BACA JUGA:PDM Muhammadiyah Lebong Siapkan 6 Lokasi Salat Idul Fitri

"THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri dan tidak boleh dicicil atau dikurangi. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas," jelasnya.

Disnakertrans Lebong mengimbau seluruh perusahaan agar segera menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR kepada karyawan. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.

"Kami berharap perusahaan menjalankan kewajibannya agar para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan tanpa kendala finansial," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan