Dugaan Pungli di Terminal Kepahiang: Tipikor Polres Kepahiang Panggil 20 Pedagang, Ini Hasilnya!

PUNGLI: Dugaan Pungli di Terminal mulai diusut--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Pengungkapan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang masih terus berproses di Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Terbaru, Unit Tipikor, Satreskrim Polres Kepahiang, pada Senin 14 April 2025 melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di sekitaran terminal Kepahiang.
Informasi dihimpun Radarkoran.com, sedikitnya ada 20 pedagang yang terdiri dari, pedagang buah, pemilik rumah makan dan lain-lain ymemasuki ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Tr,k didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Manda Gundala Putra, SH mengungkapkan, tujuan puluhan pedagang ini mendatangi ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang adalah, untuk kepentingan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan Pungli di Terminal Kepahiang.
"Berkaitan dengan dugaan Pungli di Terminal Kepahiang, hari ini (Senin) kami telah memanggil kisaran sebanyak 20 orang pedagang untuk meminta klarifikasi dan hak jawabnya. Pemeriksaan dimulai sejak pagi tadi dan masih terus berlangsung hingga sore hari ini," ungkap Kanit Manda
BACA JUGA:Soal Jabatan Kades Tanjung Alam: Tiga Bulan Berlalu, Ketegasan Pemkab Kepahiang Ditunggu!
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, sedikitnya ada sebanyak 35 penyewa kios di Terminal Kepahiang. Sebagian besar pedagang ini, memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa aktifnya sudah habis bahkan sejak 2011 lalu. Disisi lainnya, pihaknya juga mencium adanya dugaan aset daerah yang telah dipindahtangankan dari satu pedagang ke pedagang lainnya.
"Memang ada yang pegang HGB, tapi ada juga yang tidak. Jadi ada indikasi bahwa kios tersebut, sudah dipindahtangankan dari satu pedagang ke pedagang yang lainnya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, dugaan Pungli di Terminal Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Bahkan terkait dugaan Pungli ini, secara resmi telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menuturkan bahwa, selama sembilan tahun terakhir, atau lebih tepatnya sejak tahun 2016 silam, aset kios, los dan auning telah dikuasai dan digadai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Alhasil, akibat adanya dugaan Pungli tersebut, Pemkab Kepahiang mengalami kebocoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kerugian dengan nilai yang fantastis.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada APH selaku pihak yang berwajib. Dirinya juga berharap, agar kasus ini dapat segera tuntas, sehingga tidak adalagi kebocoran PAD di Terminal Kepahiang.
"Selama 9 tahun aset kita digadai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, kita sudah laporkan kasus ini kepada APH. Selaku kepala daerah, saya berharap agar kasus ini dapat segera tuntas," jelas bupati Kepahiang.
Menurut Bupati, sejumlah bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan praktik Pungli di Terminal Kepahiang mulai muncul ke permukaan. Baru-baru ini, diketahui kalau sejatinya HGB yang dimiliki oleh pedagang sudah habis sejak tahun 2016 lalu dan tidak lagi diperpanjang. Dengan demikian artinya, seluruh aktivitas yang memanfaatkan kios, los, dan auning Terminal Kepahiang ini, dipastikan ilegal dan tidak ada kontribusinya untuk daerah. HGB nya sudah habis pada tahun 2016 lalu, dan tidak lagi diperpanjang sejak saat itu. Namun aktivitasnya tetap berjalan seperti biasa, secara ilegal. Dari sektor kios, los dan auning Terminal Kepahiang itu, PAD kita selama 9 tahun terakhir adalah nol persen, sehingga kita mengalami kerugian besar," demikian bupati.