Benarkah Tak Semua Dosen Terima Tukin? Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

TUKIN : Tak semua dosen terima Tukin?--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com- Ternyata tak semua dosen terima Tunjangan Kinerja atau Tukin. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, tak semua dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Tukin. Bahkan hal ini, memicu aksi protes beberapa waktu lalu.
Dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani mengatakan dosen ASN menerima fasilitas pendapatan yang berbeda bergantung instansi yang menaungi. Kategori dosen ASN terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dosen Kementerian Agama, dan dosen perguruan tinggi kementerian/lembaga (K/L). Seluruh dosen yang telah lulus sertifikasi menerima tunjangan profesi, sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005.
Selanjutnya, dosen perguruan tinggi K/L (di luar Kemendiktisaintek), juga menerima tambahan fasilitas tukin dari instansi induk. Dosen di bawah Kemendiktisaintek, terdapat dosen yang menerima fasilitas remunerasi bagi yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU). Sedangkan bagi dosen yang berada di bawah PTN satuan kerja (satker), sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan (LL) Dikti tidak menerima fasilitas tukin maupun remunerasi karena telah menerima tunjangan profesi.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, secara historis sejak 2013, kebijakan tersebut berjalan dengan baik karena nilai tunjangan profesi lebih besar dari tukin. Akan tetapi, pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural menerima fasilitas Tukin, di mana nilai ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Sedangkan nilai tunjangan profesi cenderung stagnan.
BACA JUGA:Tukin Dosen ASN Dijadwalkan Cair Juli 2025: Berapa Besarannya?
Seperti contoh, guru besar menerima tunjangan profesi Rp 6,73 juta. Sementara pejabat eselon II (setara guru besar) menerima tukin Rp 19,28 juta. Perbedaan inilah yang memicu keresahan dan aksi protes dari para dosen.
Disebutkan, untuk mengatasi masalah itu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Salah satu perubahan utama dalam Perpres itu adalah dosen PTN satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan LL Dikti menerima tambahan fasilitas Tukin. Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai Tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.
"Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan," jelas Menkeu Sri Mulyani dilansir dari antaranews.com, pada Rabu 16 April 2025.