Pemkab Rejang Lebong Menyiapkan Usulan Pengajuan Kebutuhan PPPK 2024 kepada KemenPAN-RB

Kepala Bidang Pengembangan SDM Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah. --FOTO/NET

BACAKORAN RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, saat ini sedang menyiapkan usulan pengajuan kebutuhan PPPK 2024 kepada KemenPAN-RB yang nanti menjadi acuan penepatan formasi.

Kepala Bidang Pengembangan SDM Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah menjelaskan, pada seleksi PPPK 2023 daerahnya mendapat kuota 685 formasi. Namun, yang ditetapkan lulus seleksi hanya 564 orang.

"Kekosongan formasi ini penyebabnya karena tidak ada pelamar, kebanyakan berasal dari kesehatan terutama dokter gigi. Kekurangan ini tetap akan kami usulkan pada tahun 2024 ini," kata Dheny, Rabu 17 Januari 2024.

Lebih lanjut Dheny mengatakan, pihaknya telah meminta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong agar secepatnya menghitung kebutuhan PPPK 2024. Nantinya usulan kebutuhan PPPK 2024 yang diajukan oleh masing-masing OPD, akan diteruskan kepada KemenPAN-RB.

Dheny menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui berapa kebutuhan PPPK 2024. Menurut dia, hal ini baru akan diketahui kalau semua OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sudah mengajukan kebutuhan masing-masing.

"Walaupun begitu, kami tetap akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah daerah," ucapnya.

BACA JUGA:Lulus, Satu Peserta Seleksi PPPK 2023 Rejang Lebong Mengundurkan Diri

Sementara itu, ke 564 calon PPPK 2023 Kabupaten Rejang Lebong yang sudah dinyatakan lulus seleksi, saat ini sudah masuk tahapan pengusulan NI PPPK yang dimulai sejak 15 Januari lalu hingga 13 Februari 2024.

Usulan penetapan NI PPPK 2023 dilakukan BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong yang diajukan melalui aplikasi. Dheny menjelaskan, para PPPK hasil seleksi 2023 akan mulai bertugas pada 1 Maret 2024. 

"Nanti jika sudah ke luar persetujuan teknis dari BKN maka akan dilakukan pencetakan SK PPPK. Mereka memang terhitung 1 Maret 2024 mulai bertugas di masing-masing OPD sesuai formasi, kecuali formasi guru yang penempatannya dikembalikan ke Dinas Dikbud," demikian Dheny. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan