Lulus, Satu Peserta Seleksi PPPK 2023 Rejang Lebong Mengundurkan Diri
Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi menerbitkan surat pengumuman pembatalan kelulusan satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.--FOTO/ILUSTRASI
BACAKORAN RK - Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi menerbitkan surat pengumuman pembatalan kelulusan satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 atas nama Diana, dengan jabatan yang dilamar adalah ahli pertama penyuluh pertanian.
Pengumuman pembatalan kelulusan PPPK 2023 ini tertuang di dalam surat Nomor: 810/991/BID.II-BKPSDM/2023 tentang Pembatalan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Umum Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023.
Poin pertama surat pengumuman, kalimatnya menggunakan frasa “peserta yang melaporkan mengundurkan diri”, yakni Diana dan dicantumkan nomor peserta.
"Peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagaimana tersebut pada angka 1, dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya," demikian poin kedua surat pengumuman tertanggal 27 Desember 2023, dikutip dari situs resmi Pemkab Rejang Lebong.
Ketua Panitia Seleksi Daerah PPPK Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi mengatakan, satu orang yang dibatalkan kelulusan seleksi kompetensi PPPK itu berjumlah satu orang, untuk formasi umum ahli pertama penyuluh pertanian.
"Pembatalan hasil seleksi kompetensi PPPK formasi umum ahli pertama penyuluh pertanian di lingkungan Pemkab Rejang Lebong Tahun 2023, ditandatangani Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dan sudah diumumkan secara luas," kata Yusran, Jumat 29 Desember 2023.
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Masih Khawatir Penghapusan Non-ASN, Alasannya Masuk Akal
Namun, Yusran tidak sampai menjelaskan apa alasan Diana mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan. Yusran yang juga Sekkab Rejang Lebong menerangkan, setelah ada PPPK yang mengundurkan diri ini, panitia tingkat kabupaten dapat mengusulkan pergantian pelamar pada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti, dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Selanjutnya, Ketua Panselnas berdasarkan usulan ini nantinya akan memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya, dan disampaikan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebelumnya, Kabid SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah menyebutkan, ada 566 calon PPPK di daerah ini yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi saat ini melengkapi persyaratan pendaftaran.
"Tahapan selanjutnya setelah pengumuman kelulusan, pengisian daftar riwayat hidup (DRH), pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK, dan kelengkapan berkas lainnya. Jadwalnya berlangsung mulai dari tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024," kata dia. (**)