BKPSDM Benteng Sebut Ada 2 CPNS Belum Mengisi DRH, Ini Penyebabnya

MUNDUR : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Bengkulu Tengah, Mashuri, MM mengungkapkan, ada 1 CPNS Bengkulu Tengah yang mengundurkan diri. --Candra/RK
Radarkoran.com - Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mencatat, dari 262 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 yang dinyatakan lulus seleksi, hanya 260 orang yang sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kemudian CPNS tersebut diusulkan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Informasi ini diutarakan Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Bengkulu Tengah, Mashuri, SE, MM. Dia mengatakan, tidak semua CPNS yang lulus sudah mengisi DRH. Dikatakan dia ada dua
CPNS yang tidak menyisi DRH.
"Iya, dari 262 CPNS yang dinyatakan lulus, hanya 260 orang yang sudah mengisi DRH dan sudah kami usulkan NIP-nya ke BKN. Sementara dua orang lainnya belum, dengan kata lain sejauh ini tidak mengisi DRH," sampai Mashuri beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Sepele, Gara-gara Ayam Warga Kota Bengkulu Diduga Dianiaya di Benteng
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, dari dua CPNS yang dimaksud, satu diantaranya mengundurkan diri, dan satu lagi belum mengisi DRH. Untuk yang belum mengisi DRH, pihak BKPSDM Benteng sdang mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Satu orang yang belum mengisi DRH sedang dalam proses pengajuan perpanjangan waktu. Sedangkan yang mengundurkan diri,akan segera digantikan oleh pelamar dengan peringkat di bawahnya, sesuai sengan ketentuan yang berlaku," papar Mashuri.
Seperti yang diketahui, kuota formasi CPNS tahun 2024 Kabupaten Bengkulu sebanyak 314 formasi. Namun dari 314 formasi yang disiapkan tersebut, hanya 262 formasi yang terisi. Sedangkan untuk 52 formasi dipastikan tidak terisi. Dan tidak terisinya 52 formasi ini dikarenakan beberapa faktor.
Misalnya ada 28 formasi memang tidak ada pendaftar sejak awal. Sedangkan 24 formasi lainnya ada pendaftar namun saat mengikuti tahapan seleksi, peserta yang bersangkutan tidak mencukupi passing grade.