Awal 2024, Dinas Perdagangan Imbau Pedagang untuk Tera Ulang Semua Alat Ukur dan Timbang

Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, perlu ada jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastiaan hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapan. 

Di tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui bagian metrologi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sudah membuka layanan mandiri tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Meski sekarang regulasi di tingkat daerah baru akan dibahas terkait dengan pelaksanannya, dipaparkan Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, bahwa layanan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya atau UTPP sudah berlangsung 2 tahun dengan tahap uji coba. Sementara dari pelaksanaannya belum ditarik retribusi.

"Pelayanannya sudah berjalan, SDM serta peralatannya juga sudah komplit, kelembagaannya sudah ada. Tapi memang regulasi atau pengaturan di tingkat daerah baru akan dibahas melalui Raperda yang inisiasi oleh dewan. Meskipun demikian mengenai UTPP ini telah ada aturan di atasnya, semua alat ukur dan timbang wajib ditera ulang," jelas Jan Dalos, Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:Lagi, Disdag Kepahiang Ingatkan Pengkalan Harus Jual Elpiji 3 Kg Sesuai HET

Karena masih di awal tahun 2024, lanjut Jan Dalos, layanan tera ulang harus dimaksimalkan dan terus disosialisasikan hingga ke desa-desa agar semua pedagang sadar akan pentingya tertib UTTP, yang memberikan perlindungan pada masyarakat selaku konsumen. "Semua jenis UTTP setiap usaha wajib ditera ulang secara berkala, termasuk SPBU," tegas Jan Dalos.

Sehingga sambung Jan Dalos, peralatan UTTP milik pedagang secara hitungan berat, maupun dimensi menjadi presisi dan sesuai standar. Kegiatan yang dilakukan tersebut sangat bermanfaat untuk menjaga reputasi pedagang. Sehingga konsumen saat membeli tidak merasa dirugikan, serta pihak penjual juga dapat menjual dagangan dengan hitungan tepat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan