Peringati Mayday, Ratusan Mahasiswa di Bengkulu Suarakan Aspirasi Buruh

Aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 5 Mei 2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - Ratusan massa aksi dari kalangan mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat atau lembaga Non-Governmental Organization (NGO), serta perwakilan masyarakat umum menggelar demo di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin 5 Mei 2025.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 14.10 WIB dan dikawal oleh aparat kepolisian tersebut, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dan menyampaikan aspirasi para pekerja/buruh yang ada di Bengkulu.
Theo Ramadhan Z, selaku Presiden Mahasiswa BEM KBM UNIB bertindak sebagai penanggung jawab aksi mengatakan, dalam aksi unjuk rasa ini ada beberapa aspirasi yang mereka tuntut untuk kesejahteraan pekerja di wilayah Bengkulu.
Adapun beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut seperti mendesak pemerintah untuk menjamin penerapan upah layak dan merevisi regulasi pengupahan, menghentikan praktik outsourcing yang dinilai eksploitatif, serta mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Optimis Kembali Raih WTP
Selain itu, fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal juga menjadi sorotan khusus, yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Para korban PHK tersebut harus mendapatkan hak-hak pekerja yang selama ini telah mengabdi di perusahaan.
"Kami mendesak adanya perlindungan hukum yang tegas dan adil bagi para pekerja korban PHK massal yang belakangan terjadi," tegas Teo, dalam orasinya.
Selain perlindungan hak terhadap pekerja terdampak PHK, mereka juga mendorong adanya perumusan kebijakan dan perlindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap buruh harian lepas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Para pekerja di sektor informal harus mendapatkan pengupahan dan jam kerja yang layak dan manusiawi," tuturnya.
Tidak hanya itu, para pendemo juga menuntut pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara konsisten. Termasuk mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga mendesakan pemerintah untuk memperkuat kebebasan berserikat.
"Kami juga menuntut pengakuan dan perlindungan terhadap status pekerja platform digital sebagai bagian dari tenaga kerja yang berhak atas hak-hak yang setara dengan pekerja lainnya," ujar Teo.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar, selain berorasi menyampaikan aspirasi, massa sempat melakukan pembakaran ban bekas dan sempat terjadi gesekan dengan aparat kepolisian yang berjaga. Gesekan terjadi itu, atas desakan massa yang ingin menyampaikan aspirasinya ke dalam ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Namun potensi ricuh dapat dibendung antara pendemo dan aparat kepolisian.
Massa yang dilarang menyampaikan aspirasi ke ruang sidang paripurna itu, memilih untuk tidak menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada wakil rakyat di DPRD Provinsi Bengkulu.