Pajak Air Permukaan Terkumpul Rp1,2 Miliar

UPTD Samsat Kabupaten Lebong--EKO/RK

Radarkoran.com - Hingga triwulan pertama tahun 2025, realisasi Pajak Air Permukaan yang berhasil dikumpulkan oleh UPTD Samsat Kabupaten Lebong mencapai Rp 1,2 miliar.

Pajak air permukaan tersebut disumbang oleh empat perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong sebagai salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bengkulu.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE, keempat perusahaan yang membayarkan pajak tersebut adalah PT. MHE yang beroperasi di Desa Tunggang, PT. Mega Power Mandiri (MPM), PLTA Tes di Kecamatan Lebong Selatan, serta PT. Bangun Tirta Lestari (BTL) di Desa Ladang Palembang. 

"Total PAD yang sudah kita terima dari 4 perusahaan ini sebesar Rp 1,2 miliar. Penerimaan pajak air permukaan ini dipastikan akan terus bertambah," ujarnya.

Terkait dengan target tahun 2025 sendiri, pihaknya mengaku sejauh ini masih menunggu dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini berlaku tidak hanya untuk pajak air permukaan, tetapi juga untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

BACA JUGA:Jalan di Lebong Masih Banyak Belum Miliki Nama

"Untuk target penerimaan PAD pajak air permukaan dan PKB tahun 2025, kami masih menunggu dari provinsi," jelas Sarinopalita.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan daerah, UPTD Samsat Lebong pun mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebong agar senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. 

Menurutnya, kepatuhan ini tidak hanya menunjang PAD, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Lebong. 

"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tetap taat membayar kewajibannya, hal itu juga untuk mendukung roda pembangunan di Kabupaten Lebong," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan