Belasan Hektare Lahan Bekas Tambang di Bengkulu Tengah Ditanami Kelapa Sawit Tanpa Izin

Dugaan beralih fungsinya lahan bekas tambang menjadi kebun kelapa sawit ditemukan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Disebutkan lebih dari 15 hektare lahan bekas tambang di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah ditanami kelapa sawit tanpa izin. Dugaan
telah beralih fungsinya lahan bekas tambang tersebut menjadi kebun kelapa sawit ditemukan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun.
Bahkan dalam termuan itu juga diungkapkan, sebagian diantara lahan yang sudah ditanami kelapa sawit tanpa izin masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Kawasan eks tambang yang dimaksud adalah kawasan bekas tambang PT. Danau Mas Hitam (DMH) di Kecamatan Taba Penanjung dan PT. Bukit Sunur di Kecamatan Semidang Lagan, Bengkulu Tengah.
"Kami telah menemukan ada penanaman kelapa sawit di atas lahan bekas tambang, yang sebagiannya masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Ya, kegiatan ini melanggar aturan," sampai Ketua KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan, temuan ini berasal dari laporan masyarakat dan hasil patroli rutin yang dilakukan pihaknya di lapangan. Tindakan penanaman kepala sawit
di atas lahan yang dimaksud merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, merupakan pengganti Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Inilah Ruas-ruas Jalan Provinsi di Bengkulu Tengah yang Dibangun Tahun Ini
"Undang-undang tersebut secara tegas melarang segala bentuk kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha. Atas temuan ini kami telah melakukan koordinasi awal dengan Polres Bengkulu Tengah. Untuk langkah pemeriksaan bersama ke lokasi, kami masih menunggu penjadwalan lebih lanjut dari Polres Bengkulu Tengah," paparnya.
Yudi Riswanda juga menyampaikan bahwa sebelum temuan ini, pihak KPHL telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pihak-pihak terkait supaya tidak melakukan penanaman atau aktivitas lain yang melanggar aturan di wilayah tersebut. Untuk langkah awal penertiban, KPHL Bukit Daun sudah melakukan penyemprotan dan pemotongan batang sawit yang berada dalam kawasan hutan lindung.
"Tindakan ini kami lakukan sambil menunggu tindakan lebih lanjut dari penegak hukum. Kami juga berharap upaya yang kami lakukan ini menjadi peringatan serius bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk kepentingan pribadi," demikian Yudi Riswanda.