Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gaji TKS Satpol PP Rejang Lebong Berpotensi Bertambah

JM (rompi orange) saat dibawa dari kantor Kejari Rejang Lebong untuk dibawa ke Lapas pada Senin malam, 19 Mei 2015--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan JM (52) yang merupakan eks bendahara di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satpol PP Rejang Lebong pada periode tahun 2021-2022.
Disampaikan Kajari Rejang Lebong Francisco Tarigan, SH, MH saat konferensi pers Senin malam, 19 Mei 2025, dari proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan tersangka yang dengan sengaja memotong hak honorarium TKS Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp 500 juta lebih.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembayaran honorarium TKS di Satpol PP Rejang Lebong. Sampai dengan saat ini perhitungan sementara kerugian negara sebesar lebih dari 500 juta rupiah," kata Kajari saat diwawancara awak media.
Ia menambah, sebelumnya JM diperiksa sebagai saksi, dan setelah tim penyidikan mendapatkan bukti, status yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan dalam pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela yang tidak sesuai pertanggungjawaban sebenarnya dan tidak sesuai dengan hal-hal yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja sukarela," jelas Kajari.
BACA JUGA:Siapkan Rp 4,9 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Curup
Ditambahkan Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, SH, MH, adapun modus yang dilakukan dalam melakukanbtindak pidana korupsi, dari pengakuan tersangka, uang hasil pemotongan honorarium TKS yang berjumlah kurang lebih 124 orang tersebut digunakan untuk keperluan pos-pos lain yang bukan peruntukannya.
"Modusnya itu adanya honorarium yang semestinya diterima oleh TKS. Antara anggaran yang diajukan di dinas dengan yang di keuangan serta yang direalisasikan kepada tenaga sukarela itu tidak sama. Artinya ada pengurangan," sampai Roni sapaan akrabnya.
Dalam menjalankan aksinya, JM melakukan pemotongan honorarium TKS secara bervariasi setiap bulan pada periode tahun 2021 sampai Tahun 2022.
"Untuk rincian pemotongannya tidak sama setiap bulannya," imbuh Roni.
Lebih jauh, dikonfirmasi apakah tindakan yang dilakukan JM ada perintah pihak lain atau dilakukan secara pribadi, Kasi Pidsus menyebutkan jika saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan kemungkinan ada tersangka lain.
"Kita sedang melakukan pengembangan terhadap penyidikan fakta-fakta, dan apabila memang ada pihak-pihak lain yang harus mendapatkan beban pertanggungjawaban atas kasus ini, akan segera meminta pertanggungjawab," tutupnya.
Terhadap tersangka JM, Kejari Rejang Lebong melakukan pelimpahan dan penahanan di Lapas Kelas IIA Curup guna penyidikan lebih lanjut, karena dikhawatirkan tersangka merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana JM melarikan diri.
Sejauh ini pihak Kejari Rejang Lebong masih melakukan pengembangan untuk mengetahui aliran dananya, termasuk juga untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.