Santunan Kecelakaan Kerja untuk Badan Adhoc Tidak Berlaku di Pemilu 2024

KOMISIONER : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos memastikan jika santunan kecelakaan kerja untuk badan adhoc tidak berlaku pada pelaksanaan Pemilu 2024. Santunan kecelakaan kerja untuk seluruh Badan Adhoc yang bertugas akan berlaku--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan santunan kecelakaan kerja untuk Badan Adhoc di semua tingkatan tidak berlaku di Pemiluhan Umum (Pemilu) tahun 2024. Santunan kecelakaan kerja untuk Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya berlaku ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saja. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 lalu, ada disebutkan santunan kecelakaan kerja untuk badan adhoc. Tetapi perlu diketahui, santunan kecelakaan kerja untuk badan adhoc tidak berlaku pada Pemilu, tapi berlaku untuk pelaksanaan Pilkada.

"Untuk Pemilu yakni penyelenggaraan pemilihan Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu, dan DPRD Kepahiang, santunan kecelakaan kerja tidak berlaku. Santunan kecelakaan kerja hanya berlaku ketika Pilkada nanti. Tetapi untuk jaminan kesehatan badan adhoc pada Pemilu Februari nanti, itu jadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepahiang," kata Anthaka, Senin 22 Januari 2024.  

Berdasarkan SK Kemenkeu perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, disebutkan santunan kecelakaan kerja mencapai puluhan juta rupiah dari 5 jenis santunan, yang nantinya akan diberikan kepada penyelengara badan adhoc. 

BACA JUGA:KPU Kepahiang: Jaminan Kesehatan Badan Adhoc Pemilu 2024 Tanggung Jawab Pemkab

"Santunan kecelakaan kerja ini terdiri dari meninggal dunia Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per  orang, luka sedang Rp 8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta per orang," papar Anthaka. 

Santunan kecelakaan kerja akan diberikan apabila penyelenggara badan adhoc mengalami kecelakaan pada saat menjalankan tugasnya. Sementara pada Pemilu 14 Februari bulan depan, dipastikan tidak ada santunan kecelakaan kerja. Sementara itu, jaminan kesehatan badan adhoc menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepahiang.  

"Ini harus kita pahami bersama, jangan sampai salah pengertian. Karena untuk santunan kecelakaan kerja hanya berlaku di Pilkada. Sementara di Pemilu bulan depan tidak berlaku. Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan adalah dua hal yang berbeda," demikian Anthaka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan