Operasi Pekat Nala Premanisme Polres Lebong, Ini Hasilnya

Polres Lebong menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Nala Premanisme , Rabu 21 Mei 2025.--EKO/RK
Radarkoran.com - Rabu 21 Mei 2025, Polres Lebong menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Premanisme tahun 2025 yang sudah mereka laksanakan 1-15 Mei 2025.
Dari operasi dengan target aksi premanisme, penimbunan BBM, Miras dan aksi pungutan liar (pungli) tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan 8 orang. Dari jumlah itu 7 diantaranya hanya dilakukan sanksi pembinaan. Sementara 1 lainnya ditahan guna mengikuti proses hukum lanjutan karena diduga terlibat penimbunan BBM.
Adalah GM (26) warga Desa Manai Blau Kecamatan Lebong Selatan. Saat diamankan pada 8 Mei 2025 lalu, polisi berhasil mengamankan 5 jerigen BBM jenis subsidi jenis pertalite dengan jumlah kurang lebih 130 liter.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramdani, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri mengatakan selama Operasi Pekat Nala Premanisme tahun 2025 pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin dari sejumlah lokasi di Kabupaten lebong. Selain itu ada juga ratusan liter minuman keras jenis tuak serta ratusan liter BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga sengaja ditimbun untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Secara keseluruhan Polres Lebong bisa menjalankan Operasi Pekat Nala Premanisme tahun 2025 dengan baik, aman dan lancar serta tercapai target operasi seratus persen. Bahkan jika digabungkan dengan hasil di luar target operasi maka persentase capaian Polres Lebong di atas seratus peren, " sampainya.
BACA JUGA:Baru 3 Desa di Kecamatan Amen Usulkan Pencairan DD dan ADD Tahap I
Sementara itu terkait dengan kasus penimbunan BBM, penyidik telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan GM sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui BBM yang ia beli secara berulang di SPBU Muara Aman seharga Rp 10 ribu/liter selanjutnya kembali ia jual kepada pengecer dengan harga Rp13 ribu/liter. Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan Rp3 ribu/liter.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil dengan merek Nissan Grand Livina dengan Nopol BD 1398 HL, 5 jerigen berisi pertalite dengan total 130 liter dan 1 barcode My Pertamina dengan Nopol BG 1432 RO.
"Tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar, " lanjutnya.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Termasuk adanya indikasi keterlibatan oknum karyawan SPBU Muara Aman dalam aksi yang dilakukan oleh tersangka GM.
"Indikasi ada, kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, " singkatnya.