Tegas! BKPSDM Benteng 'Ancam' PPPK yang Manupulasi Data Akan Dipidana

BERKAS : Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, bahwa peserta PPPK yang manipulasi berkas persyaratan seleksi akan dipidana. --Candra/RK
Radarkoran.com - Dengan tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah (Benteng), Apileslipi, S.Kom, M.Si mengancam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang manipulasi berkas persyaratan seleksi, akan dipidana.
Bahkan kata Kaban yang akrab disapa Lipi ini, BKPSDM Benteng sudah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, mengusut dugaan manipulasi
sayarat seleksi PPPK di daerah ini. Supaya tidak tersandung hukum, Lipi mengingatkan peserta seleksi PPPK tahap I dan tahap II yang sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data atau melampirkan data fiktif, segera melaporkan ke BKPSDM untuk kemudian mengundurkan diri.
"Sampai kapanpun kami dari BKPSDM Benteng akan menindak tegas semua perbuatan curang. Meskipun nantinya peserta yang bersangkutan sudah lulus dan bahkan sudah dilantik, pelantikan akan dibatalkan, serta PPPK bersangkutan dipastikan diberhentikan. Tidak itu saja, kasus manipulasi data akan kami pidanakan," tegas Lipi.
Lebih lanjut dipaparkan Lipi, pihaknya memilih bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak tegas kecurangan yang terjadi. Karena terkait ranah pidana bukan lagi menjadi wewenang BKPSDM, melainkan menjadi ranah aparat penegak hukum.
BACA JUGA: BBM Langka, Berikut Dampaknya Bagi Warga Bengkulu Tengah
Dijelaskan juga oleh Lipi, muncul banyak dugaan peserta seleksi PPPK yang memanipulasi berkas atau melampirkan berkas fiktif. Baik itu peserta seleksi PPPK tahap I maupun PPPK tahap II. Bahkan beberapa yang waktu lalu, BKPSDM Benteng telah membatalkan kelulusan 12 peserta PPPK tahap II. Pansel membatalkan kelulusan 12 peserta tersebut karena sudah terbukti memanipulasi data persyaratan seleksi PPPK.
"Manipulasi data yang dimaksudkan itu misalnya, honorer yang sebenarnya belum dua tahun bekerja menjadi tenaga honorer, tapi SK-nya diubah seakan-akan sudah bertugas 2 tahun. Padahal, kan diaturannya sudah sangat jelas, tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK itu minimal sudah bertugas selama dua tahun," terang Lipi.
Untuk diketahui, pembatalan kelulusan 12 peserta PPPK tahap II di Bengkulu Tengah sudah pihak BKPSDM setempat sampaikan ke pemerintah pusat. "Ini
menjadi pelajaran penting, supaya tidak ada yang bermain-main dengan pelaksanaan seleksi PPPK. Karena kasihan dengan yang honorer yang benar-benar sudah bekerja sebagai honorer bertahun-tahun," demikian Lipi.