PBP4 Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang Bina Calon Pengantin

BINA : Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang melakukan pembinaan pranikah terhadap sejumlah pasang calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Badan Pembinaan Pelestarian Nikah atau BP4 pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang melakukan pembinaan kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Sebanyak 9 pasang calon pengantin yang mengikuti pembinaan tersebut, yang menghadirkan Ustd. H. Rabiul Jayan, S.Ag MH.

Rabiul Jayan menyampaikan, dalam pembinaan terhadap memberikan pemahaman dan pembinaan kepada calon pengantin yang merupakan syarat dari pra pernikahan.

Dia menyampaikan pokok penasehatan dalam menjalankan rumah tangga, agar terwujudnya rumah tangga yang sakinah, mawwadah dan warahmah.

"Pembinaan terhadap pasangan calon pengantin dilakukan sebagai upaya evaluasi kelayakan kesiapan calon pengantin dalam menjalankan pernikahan yang berbahagia menurut syariat Islam, yaitu pasangan yang sakinah, mawwadah dan warahmah," kata Rabiul Jayan, Rabu 24 Januari 2024.

Bimbingan pra nikah, dijelaskan Rabiul Jayan merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama, kegiatan bimbingan pra nikah ini merupakan program Kementerian Agama dasar pelaksanaan bimbingan perkawinan berdasarkan keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 373/2017 tentang petunjuk teknis bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

"Tujuan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah mencegah tingkat perceraian yang terjadi. Calon pengantin diharapkan bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh," ujar Rabiul Jayan.

BACA JUGA:Nikah di KUA Gratis, Sederhana, Sakral dan Bermakna

Adapun materi wajib bimbingan perkawinan yaitu membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, membangun generasi yang berkualitas, ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian dan mengenali dan menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga.

Berdasarkan KepDirjen Bimas Islam No.373/1917, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat berupa Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri. 

Untuk bimbingan perkawinan  dilaksanakan selama 2 hari dengan durasi 16 jam pelajaran, adapun tujuan dari kegiatan Bimbingan Perkawinan ini adalah untuk memberikan bekal bagi calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga terwujud keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Dengan kegiatan Bimbingan Perkawinan ini pula, masih menurut penjelasan H. Rabiul Jayan diharapkan dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin secara lahir maupun batin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga dan meningkatkan kualitas generasi muda bangsa di masa yang akan datang sehingga perselisihan dan perceraian dapat diminimalisir.

"Melalui Kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin tahun 2024 ini diharapkan para peserta dapat mempunyai bekal pengetahuan tentang kehidupan berumah tangga, lebih dewasa dalam menyikapi konflik kehidupan berkeluarga, mempunyai ilmu tentang kesehatan keluarga sehingga dapat melahirkan generasi-generasi yang berkualitas baik dari segi fisik maupun dari segi mental," jelas Rabiul Jayan.

Untuk diketahui, beberapa institusi agama mewajibkan calon pengantin untuk ikut bimbingan sebelum bisa menjalani upacara perkawinan secara agama.

BACA JUGA:Upayakan Catin Samawa, KUA Ujan Mas Rutin Lakukan Pembinaan Pranikah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan