Draft Tahapan Pilkada 2024 Beredar, KPU Provinsi Bengkulu Berikan Tanggapan

DRAF : Draf PKPU yang beredar terkait pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 --GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Ditengah isu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang dipercepat pada September 2024, justru beredar edaran draft rancangan PKPU (Peraturan komisi Pemilihan Umum) RI tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

Dalam draf rancangan PKPU yang beredar, Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Menyikapi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan, draft tahapan Pilkada 2024 yang beredar tersebut belum bersifat final. 

Pasalnya draf tersebut masih dalam proses uji publik atau menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap rancangan PKPU sebelum ditetapkan menjadi PKPU dan dijalankan oleh penyelenggara Pemilu.

"Ini masih draf rancangan PKPU tentang tahapan Pilkada ya, masih berproses untuk dilakukan uji publik guna mendapat masukan, tanggapan maupun kritik dari publik," ungkap Emex pada Rabu, 24 Januari 2024.

Ditambahkan Emex, selain masih dilakukan uji publik sebagai bahan pertimbangan tahapan selanjutnya, keputusan penetapan PKPU tentang Pilkada 2024 nantinya juga tergantung hasil dari rapat antara DPR RI dan Mendagri yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA:Pastikan Pencairan Hibah Pilkada Tidak Terkendala

"Finalisasi nantinya tergantung hasil pembahasan bersama DPR dan Pemerintah untuk PKPU ini," singkat  Emex

Diketahui, draf rancangan PKPU tentang tahapan Pilkada Tahun 2024 memiliki beberapa pertimbangan yakni agar tak ada singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan (jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua), sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk.

Kemudian, partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024. Serta perlu memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional yang ada di tahun 2024.

Adapun draf rancangan jadwal Pilkada 2024 diantaranya:

- 5 Mei - 19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- 27 Agustus - 21 September 2024, pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

- 22 September 2024, penetapan pasangan calon

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan