Program PTSL, Warga Kabupaten Kepahiang Bayar BPHTB Diberi Keringanan 20 Persen
PTSL : Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH MM didampingi oleh Kasubag TU Ridha Noprananda, SE saat memberikan keterangan terkait program PTSL 2024.--REKA/RK
Adapun proses pembuatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang berkualitas, kompeten, dan sesuai dengan target.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, sambung Ridha, hendaknya peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk dapat memenuhi ketentuan syarat yang berlaku.
"Kemudian untuk menetapkan lebih dulu patok perbatasan tanah, sebelum dilakukannya prorses pra sertifikasi. Seperti pengukuran dan pengecekan administrasi kelengkapan yang diajukan oleh pemohon. Patok batas tanah dimaksudkan agar tidak terjadinya sengketa dan persoalan dikemudian hari antara pemohon dan pemilik batas tanah yang berdekatan, ini harus diperhatikan," demikian Ridha.