Disperindagkop Benteng: Modal Awal Koperasi Merah Putih Tidak Bisa dari Dana Desa

Disperindagkop Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan bahwa modal awal koperasi merah putih tidak boleh menggunakan dana desa. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Mencuat wacana penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II sebagai modal awal Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu langsung mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Bengkulu Tengah, Zamzami Syafei, S.IP, M.Si.
Ia menegaskan sekaligus mengingatkan, sesuai dengan regulasi yang ada maka modal awal koperasi seharusnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Kalau modal awal usaha koperasi desa berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Tidak bisa menggunakan anggaran dari APBDes, karena nantinya modal tersebut akan dialokasikan oleh pemerintah pusat," terang Zamzami, Selasa 10 Juni 2025.
Lebih lanjut Zamzami menerangkan, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai kapan dana dari pemerintah pusat bisa diajukan. Lantaran proses penganggaran sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan demikian sampai dengan saat ini belum ada kejelasan kapan dana itu bisa diajukan.
"Jadi kita masih harus menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sementara tugas utama kami dari Disperindagkop, adalah membantu proses pembentukan koperasi di desa. Sedangkan urusan pengelolaan dana desa merupakan wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)" papar Zamzami.
BACA JUGA:Daftar Haji di Benteng Sekarang, Berangkat ke Tanah Suci 19 Tahun Mendatang
BACA JUGA:Pemkab Benteng Kantongi Izin Kemendagri, Ujikom Pejabat Eselon II Segera
"Nah kalau soal penggunaan dana desa, itu urusan PMD. Jika mereka menyetujui baru bisa digunakan. Kami di Disperindagkop hanya bertugas membentuk koperasi saja," sambung Zamzami.
Mantan Asisten I Setkab Bengkulu Tengah ini mengimbau kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih supaya segera melakukan perekrutan anggota dari berbagai elemen masyarakat, serta memulai usaha koperasi secara mandiri menggunakan simpanan pokok dan simpanan wajib.
"Saya sarankan dan saya imbau pengurus mulai merekrut anggota dari masyarakat luas, dan menjalankan usaha koperasi dengan modal yang dikumpulkan sendiri terlebih dahulu," jelas Zamzami Syafei.
"Dan ada juga yang berharap pendanaan dari perbankan, soal hal ini kita minta semua pihak untuk bersabar. Karena sampai saat ini kami belum menerima informasi apa pun mengenai hal tersebut. Kalau ada, nanti akan ada petunjuk dari Kemenkeu," demikian Zamzami Syafei.