Ribuan Hektare Lahan Eks HGU PT. BSJ di Bengkulu Tengah Terlantar

TERBENGKALAI : Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bengkulu Tengah, Samsul Bahri, S.Pd, MM mengatakan, ribuan hektare lahan eks HGU milik PT. BSJ di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sampai saat ini masih terbengkalai. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Ribuan hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Bumi Sawit Jaya (BSJ) yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, diketahui sampai dengan saat ini masih terbengkalai. Terhitung sejak masa berlaku HGU-nya berakhir pada tahun 2019 lalu, lahan yang luasnya mencapai kisaran 2.700 hingga 3.000 hektare tersebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat maupun oleh pemerintah daerah.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bengkulu Tengah, Samsul Bahri, S.Pd, MM. Diterangkan, 

lahan eks PT. BSJ tersebut membentang dari wilayah Pondok Kubang hingga dengan Merigi Sakti. Saat ini papar Samsul, status lahan masih dalam proses administrasi di tingkat pusat. 

"Iya, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih jauh karena masih menunggu Surat Keputusan atau SK dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN," terang Samsul, Jum'at 13 Juni 2025.  

"Padahal, lahan BSJ itu sudah habis masa HGU-nya sejak 2019. Tetapi secara legal masih berstatus HGU, jadi belum dapat diterbitkan surat kepemilikan atau dimanfaatkan," sambung Samsul menerangkan tentang belum dapat dimanfaatkannya lahan eks PT BSJ. 

BACA JUGA:2.455 Pelajar SD/SMP di Benteng Dapat Seragam dan Peralatan Sekolah Gratis

BACA JUGA:Taman Kota Renah Semanek, Bupati Rachmat: Seperti Bukan Dihuni Manusia.

Lebih lanjut Samsul menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Bupati telah menyurati Kementerian ATR/BPN untuk meminta kejelasan status lahan PT. BSJ tersebut. Permohonan itu meliputi beberapa hal, yakni apakah lahan akan direformasi, dikembalikan ke negara atau dibagikan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Yang pastinya lahan tersebut secara prinsip harus dikembalikan dulu ke negara, sebelum ada pemanfaatan lanjutan. Jadi status itulah yang menyebabkan lahan tersebut terbengkalai selama bertahun-tahun. Bukan saja merugikan masyarakat yang tidak dapat mengakses lahan untuk pertanian, ya Pemda juga kehilangan potensi PAD," jelasnya.

Samsul juga mengungkapkan, sejak awal, hanya ada sebagian kecil dari lahan tersebut yang benar-benar dimanfaatkan PT. BSJ. "Kalau tidak salah, hanya beberapa ratus hektare saja yang pernah digarap. Selebihnya tidak dimaksimalkan meski sudah masuk kawasan HGU. Hingga kini, Pemkab masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian ATR/BPN," ucapnya. 

"Tanpa SK tersebut, segala wacana pemanfaatan lahan masih tertahan. Ya tanggung jawab utama untuk menentukan nasib lahan ada di tangan pemerintah pusat. Karena itu pula kami belum bisa menyampaikan rencana ke depan karena belum ada surat balasan dari kementerian," demikian Samsul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan