Hasil Seleksi CAT PPPK Tahap II Kepahiang Diumumkan: Peserta Wajib Pahami Kode Ini

Peserta PPPK Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Setelah melalui penantian panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengumumkan hasil Computer Assist Test (CAT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kepahiang.

Pengumuman ini tertuang dalam edaran dengan nomor 800.1.2.2/659/BKPDSDM/KPH/2025, berisikan tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tahun 2024. 

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH membenarkan bahwa pengumuman hasil seleksi CAT telah disampaikan oleh Pemkab Kepahiang kepada publik, wabilkhusus kepada masing-masing peserta.

Nama-nama peserta secara global tertulis di dalam pengumuman tersebut. Kendati demikian, masing-masing peserta memiliki kode pada kolom keterangan yang berbeda-beda. Bagi peserta yang lulus, kode di dalam keterangannya bertuliskan R3T. Peserta yang memiliki kode ini, artinya berhak untuk melanjutkan tahap seleksi yang berikutnya.

"Iya pengumumannya sudah kita sampaikan kepada publik. Peserta bisa mengaksesnya untuk mengetahui lulus atau tidak, bagi peserta yang lulus ada kode R3T yang berarti bisa lanjut ke tahap berikutnya," ujar Sekkab.

BACA JUGA:Monev Kegiatan APBDes Tahap I Desa Karang Anyar Tahun 2025

BACA JUGA:Pembangunan Fisik APBDes 2025 Suro Lembak Terus di Kebut

Menurut Hartono, pengumuman tersebut menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional pengadaan CASN 2024 dengan nomor: 5928/B-KS.04.03/SD/K/2025 yang tertanggal 30 Juni 2025, perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK. Peserta yang memiliki kode R3T berhak mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK, sementara peserta yang memilliki kode TH, TMS dan APS di kolom keterangan pada lampiran, dinyatakan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya. 

Dijelaskan lebih rinci, peserta yang memiliki lampiran R3T adalah, peserta non ASN terdata menurut Keputusan MenPAN RB nomor 15 tahun 2025, TH peserta tidak hadir, TMS peserta tidak memenuhi syarat dan APS peserta mengajukan pengunduran diri.

"Tahapan berikutnya adalah pemberkasan, jadi nanti peserta yang lulus akan diminta melakukan pemberkasan nomor induk PPPK," demikian Sekkab Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan