Pemkab Kepahiang Akan Diuntungkan dari Sewa Armada Kebersihan saat Tenaga Kebersihan Outsourcing
WACANA : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut menyampaikan terkait wacana penerapan outsourcing petugas kebersihan pada tahun 2025 mendatang.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, diterangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiangm Swifanedi Yusda, S.Hut akan diuntungkan apabila seluruh tenaga kebersihan dialihdaya atau direkrut menjadi tenaga outsourcing.
Pasalnya tenaga kebersihan akan menjadi kewenangan pihak ketiga perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten.
Dengan begitu, kata Swifanedi aset-aset barang milik daerah berupa kendaraan alat armada angkutan sampah, hingga alat operasional pengelolaan sampah seperti alat berat excavator akan disewa oleh pihak ketiga. Sewa alat operasional armada angkutan dan alat berat pengolah sampah akan menguntungkan pemerintah kabupaten.
"Selain membahas skema outsourcing terhadap petugas kebersihan yang mulai diterapkan pada tahun 2025, kami dari DLH berkoordinasi pada pemerintah kabupaten juga menghitung terkait sewa yang dikenakan kepada pihak ketiga perusahaan pengelola outsourcing nantinya, yang menggunakan alat armada kebersihan yang merupakan aset barang milik daerah. Dengan sewa penggunaan alat armada kebersihan itu, tentu akan menguntungkan Pemkab. Mengenai hal ini, sudah kita cari referensinya terhadap daerah yang sudah menerapkan skema outsourcing petugas kebersihan," jelas Swifanedi, Senin 29 Januari 2024.
Saat ini, diterangkan Swifanedi, aset barang milik daerah berupa kendaraan dinas operasional alat armada kebersihan berjumlah 11 unit. Yang terdiri dari alat armada angkutan sampah berupa dum truck, armada angkutan sampah roda tiga, alat berat berupa excavator. Termasuk pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu yang berlokasi di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Seberang Musi dapat mendulang pendapatan asli daerah apabila dikelola oleh pihak ketiga.
"Iya tidak hanya alat armada angkutan sampah yang dapat menghasilkan pendapatan asli daerah jika disewakan, termasuk pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu itu," ujar Swifanedi.
Lanjut dipaparkan Swifanedi, menghitung harga perkiraan sendiri untuk jasa outsourcing berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah. Status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apabila instansi pemerintah memerlukan jasa petugas kebersihan, pramubakti dan pengemudi dapat dilakukan melalui outsourcing pihak ketiga. Hal tersebut apabila dikaitkan dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, cara pengadaan outsourcing akan dilakukan melalui tender.
Dengan demikian, DLH tentunya berharap dengan dikelola oleh pihak ketiga, sehingga pengelohan sampah terpadu di Kabupaten Kepahiang akan lebih maksimal, terwujudnya kabupaten yang bersih.
"Kita juga berupaya tempat pengolahan sampah terpadu di Kabupaten Kepahiang juga dapat dikelola oleh pihak ketiga, sehingga pengelolaan sampah di daerah menjadi maksimal, selama ini kita sangat terkendala sekali dengan pengelolaan sampah, bukan hanya kurang sarana dan prasarana tetapi juga sumber daya manusia. Harapannya ini nanti dapat meningkatkan kebersihkan Kabupaten Kepahiang untuk ke depannya," kata Swifanedi.
BACA JUGA:230 THL Kebersihan DLH Kepahiang Sudah Didata, Diusulkan jadi PPPK atau Outsourcing?
"Hal yang mendasar dalam kerja sama perusahaan yang menyediakan alih daya adalah bagaimana merencanakan pengadaan secara berkualitas. Salah unsur dalam perencanaan yang berkualitas adalah bagaimana menyusun dan menghitung HPS," sambung Swifanedi.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah tenaga alih daya yang akan diganti antara lain petugas kebersihan hingga petugas keagamaan. Nantinya, pemerintah akan membebankan gaji para pekerja tersebut pada biaya umum, bukan gaji untuk pekerja.