Dinas PMD Kepahiang Buka 'Kran' Pencairan ADD/DD TA 2024, Ini Syarat-syaratnya

USULAN : Inilah Kantor Dinas PMD Kabupaten Kepahiang yang siap melakukan proses terhadap usulan pencairan ADD/DD TA 2024 yang diajukan oleh desa-desa di Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang sudah membuka kran pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Dengan itupula, ke 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang sudah bisa mengajukan pencairan ADD/DD 2024. 

Namun sebelum mengajukan usulan pencairan, sebaiknya perhatikan apakah sejumlah syarat sudah terpenuhi atau belum, salah satunya sudah melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Senin 29 Januari 2024, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengungkapkan, sebelum mengajukan pencairan ADD/DD 2024, seluruh syarat yang sudah ditentukan harus lengkap, salah satunya penyusunan APBDes.

Sebab APBDes yang disusun merupakan pekerjaan yang wajib, karena melalui APBDes dapat diketahui secara jelas arah kebijakan pembangunan yang akan dilakukan di desa.

"Kran pencairan ADD/DD 2024 ini sudah kita buka. Jika memang sudah ada desa yang tuntas melakukan penyusunan APBDes dan mengajukan pencairan ADD/DD, maka kita akan lakukan proses. Namun perlu diingat, syaratnya harus lengkap dan salah satunya selesai melakukan penyusunan APBDes," kata Iwan.

BACA JUGA:Pengganti Surat Suara Rusak Sudah Tiba, KPU Kepahiang Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman 

Menurutnya, APBDes yang disusun desa-desa di Kabupaten Kepahiang akan menentukan arah pembangunan di desa itu sendiri.

Sehingga ketika desa sudah melakukan penyusunan APBDes, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak kecamatan. Mengapa perlu dilakukan verifikasi menjelang pencairan ADD/DD 2024? Menurut Iwan, untuk memastikan terkait program yang dijalankan desa tepat sasaran dan integrasinya untuk pembangunan desa. 

"Jika misalnya sudah menyusun APBDes, maka akan kita lakukan verifikasi di kecamatan terlebih dahulu. Hasil verifikasi APBDes dinyatakan lengkap dan tidak ada hal yang perlu dilakukan perbaikan, silakan untuk mengajukan pencairan ADD/DD dan kita siap untuk melakukan proses lanjutannya," jelas Iwan.

Ditambahkan Iwan, APBDes yang disusun 105 desa di Kabupaten Kepahiang harus benar - benar sesuai dengan regulasi atau aturan yang telah ditetapkan.

Seperti contohnya, untuk program ketahanan pangan yang akan dilaksanakan pihak desa di Kabupaten Kepahiang dalam APBDes sudah harus jelas. dalam artian apa yang akan dikerjakan serta bentuk ketahanan pangannya apa.

"Program ketahanan pangan itu harus jelas, jangan hanya mencantumkan program ketahanan pangan saja sementara jenis programnya tidak disebutukan. Dalam penyusunan APBDes program ketahanan pangan harus jelas, itulah gunanya Dinas PMD Kepahiang melakukan verifikasi terhadap APBDes yang disusun oleh desa-desa," demikian Iwan.

Sekadar mengulas, TA 2024 jumlah pagu ADD yang diterima sebesar Rp 47.413.927.100 dan DD sebesar Rp 82.573.778.000. Pagu ADD maupun DD tersebut mengalami kenaikan dari tahun TA 2023 lalu. ADD naik diangka Rp 5 miliar lebih dan DD naik diangka Rp 561 juta.

BACA JUGA:Pencairan ADD/DD TA 2024, Syaratnya Wajib Tuntaskan LRA 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan