APBD Perubahan Tahun 2025 Disahkan, Wabup Hendri Sebut Tidak Ada Defisit Riil

Prosesi pengesahan Raperda APBD Perubahan tahun 2025 pada Kamis, 31 Juli 2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - DPRD Kabupaten Rejang Lebong telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna tahap IV masa sidang II yang digelar, Kamis 31 Juli 2025.
Adapum rincian umum perubahan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 yang disahkan meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 1.039.430.818.120,82. Lalu belanja daerah sebesar Rp 1.088.899.255.596 dan defisit anggaran sebesar Rp 49.468.437.475,18
Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP, M.Si, mengatakan, meskipun terjadi defisit anggaran, pemerintah daerah menutupi kekurangan anggaran tersebut melalui penerimaan pembiayaan yang nilainya sama persis dengan defisit, yakni Rp 49.468.437.475,18. Dengan demikian, ia memastikan tidak ada defisit riil atau nol rupiah.
"Kami pastikan seluruh rencana belanja dan pembiayaan daerah disusun dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Tidak ada defisit riil dalam rancangan yang disepakati," ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Fikri Tekankan Pentingnya Langkah Strategis APKASI Atasi Permasalahan Daerah
Dengan telah disahkannya Raperda Perubahan APBD tersebut, Wabup Hendri turut menyampaikan apresiasi atas lancarnya proses pembahasan dan persetujuan bersama terhadap perubahan APBD tersebut.
"Keputusan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Serta menjadi bukti nyata sinergi seluruh elemen dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang efektif dan responsif," imbuh Wabup Hendri.
Wabup Hendri berharap keputusan pengesahan Raperda perubahan tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Rejang Lebong.
"Semoga kerja keras dan komitmen bersama ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk membangun daerah Rejang Lebong yang lebih baik dan maju," tutupnya.
Raperda perubahan APBD tahun 2025 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.