Satpol PP Kepahiang Merekrut 366 Linmas Baru untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024

REKRUT : Untuk melakukan pengamanan di 526 TPS se Kabupaten Kepahiang, Satpol PP Kepahiang merekrut 366 Linmas Baru. Pada Kamis 1 Februari 2024, seluruh Linmas di Kabupaten Kepahiang dibekali pengetahuan dan diberikan seragam, serta fasilitas lainnya untu--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Satpol PP Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melakukan rekrut 366 Perlindungan Masyarakat (Linmas) baru untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Rekrut 366 Linmas baru untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 guna memenuhi kuota 1.052 Linmas yang nantinya akan bekerja di 526 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Kepahiang.

Sebelum bekerja menjaga 526 TPS se Kabupaten Kepahiang, 1.052 Linmas termasuk di dalamnya 366 Linmas baru lebih dulu menjalani pembekalan yang dilaksanakan Satpol PP Kepahiang termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Kamis 1 Februari 2024. 

Plt. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang, Destiana mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan Pemilu 2024 pihaknya rekrut 366 Linmas baru. 366 Linmas baru merupakan Linmas khusus yang ikut dalam menjaga 526 TPS se Kabupaten Kepahiang. Karena untuk menjalankan tahapan Pemilu di Kabupaten Kepahiang, KPU Kepahiang total membutuhkan sebanyak 1.052 Linmas. Dengan itupula untuk memenuhi kebutuhan KPU Kepahiang rekrut 366 Linmas baru. 

"Untuk Linmas di bawah naungan kita totalnya hanya 686 Linmas saja yang tersebar di 117 desa/ kelurahan dalam Kabupaten Kepahiang. Untuk memenuhi kuota sesuai permintaan KPU Kepahiang sehingga kita rekrut 366 Linmas baru khusus untuk menjalankan tahapan Pemilu 2024. Hari ini (Kamis, red) seluruh Linmas baik yang rekrut baru maupun Linmas yang memang sudah bertugas di 117 desa/ kelurahan kita berikan pembekalan bersama KPU Kepahiang," kata Destiana ketika dikonfirmasi wartawan Radarkepahiang.bacakoran.co, Kamis 1 Februari 2024. 

BACA JUGA:Gaji Rp 700 Ribu, 1.052 Linmas di Kepahiang Siap Amankan Jalannya Pencoblosan

Disampaikan Destiana, 366 Linmas baru hanya bertugas selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Jika tahapan Pemilu 2024 sudah selesai nantinya, 366 Linmas baru juga akan selesai bekerja. Beda halnya dengan 686 Linmas yang memang sudah sejak dulu bertugas di 117 desa/ kelurahan dalam Kabupaten Kepahiang. Yang tetap bekerja walaupun masa tahapan Pemilu 2024 sudah berakhir. 

"Linmas baru ini hanya bekerja membantu KPU Kepahiang ketika tahapan Pemilu 2024 berlangsung saja. Jika tahapan Pemilu 2024 berakhir, 686 Linmas baru juga akan berakhir," sampai Destiana. 

Sebelum bekerja atau berjaga di 526 TPS se-Kabupaten Kepahiang, 1.052 Linmas diberikan pembekalan terlebih dahulu. Pembekalan yang dilakukan pihaknya, langsung melibatkan KPU Kepahiang. dalam pembekalan yang dilakukan terhadap 1.052 Linmas termasuk di dalamnya 366 Linmas baru langsung diberikan seragam serta peralatan pengamanan berupa pentungan. 

"Setelah pembekalan, baik 366 Linmas baru maupun Linmas lama langsung kita berikan seragam dan sejumlah peralatan lainnya yang akan digunakan ketika berjaga di 526 TPS se Kabupaten Kepahiang," demikian Destiana. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengatakan, sengaja 1.052 Linmas diberikan pembekalan sebagai bentuk pengtetahuan menjelang melaksanakan tugas di masing - masing TPS. Dirinya berharap, 1.052 Linmas se Kabupaten Kepahiang bisa menjaga kesehatan sehingga bisa menjalankan tugas di 526 TPS se Kabupaten Kepahiang dengan baik. 

BACA JUGA:Perekrutan 3.682 KPPS Selesai, KPU Kepahiang Tunggu Data Linmas

"Kami berharap Linmas se Kabupaten Kepahiang bisa membantu KPU Kepahiang dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. Mulai dari penditribusian logistik, hingga kepada proses pencoblosan sampai ke logistik dikembalikan lagi ke KPU Kepahiang," singkat Anthaka. 

Untuk diketahui, Linmas merupakan salah satu bagian dari badan adhoc Pemilu 2024. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Disebutkan, penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 Linmas. Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS merupakan Linmas. 

Untuk tugasnya sendiri dalam Pemilu tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Linmas Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam Pasal 2 disebutkan, Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu. Pengamanan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan