Tarif Pajak dan Retribusi Daerah di Provinsi Bengkulu Turun

Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah yang selama ini dinilai sangat membebankan masyarakat. Penurunan pajak dan retribusi daerah ini merupakan implementasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, mengatakan jika kebijakan penurunan persentase pajak dan retribusi daerah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak. 

"Hadirnya pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah agar lebih adil dan terjangkau," ujar Gubernur Helmi Hasan, Rabu 6 Agustus 2025.

Kebijakan penurunan pajak oleh Pemprov ini meliputi penurunan tiga jenis pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen. Lalu ada pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang turun dari 12 persen menjadi 10 persen. Serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.

Selain itu, Gubernur Helmi Hasan juga menyampaikan jika Pemprov Bengkulu akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5 persen setiap tahun. 

BACA JUGA:SPAM Regional Benteng Kobema Ditargetkan Mulai Beroperasi Akhir 2025

"Ini nantinya akan diberlakukan dan diatur dalam Peraturan Gubernur," tambahnya.

Selain penurunan pajak, Pemprov Bengkulu juga melakukan penurunan sejumlah tarif retribusi daerah. Penurunan retribusi ini masyoritas bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. 

Beberpa penurunan tarif retribusi tersebut seperti sewa kios UMKM, yang diturunkan dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun, sewa Auning Sport Center Pantai Panjang yang turun  dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun, serta sewa GOR untuk umum dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.

Dengan adanya kebijakan ini, Guernur Helmi Hasan  berharap dapat semakin meringankan beban pajak dan retribusi masyarakat  di wilayah Bengkulu.

"Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan