350 Sertifikat PTSL Tahun 2025 Rampung: BPN Kepahiang Minta Warga Bersabar

BPN Kepahiang --YUS/RK

Radarkoran.com-Total sebanyak 350 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 sudah rampung diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Hanya saja, saat ini BPN Kepahiang meminta masyarakat Kepahiang untuk bersabar, karena sertifikat tersebut belum dibagikan. Tidak diketahui apa alasannya, sehingga 350 sertifikat yang sudah rampung tersebut belum dibagikan kepada masyarakat.

Diketahui, program PTSL yang diterima BPN Kabupaten Kepahiang tahun 2025 ini jauh lebih sedikit dari tahun sebelumnya 2024. Jika tahun 2024 lalu, BPN Kepahiang mendapatkan kuota sebanyak 1.800 bidang, tapi di tahun 2025 ini hanya sebanyak 350 sertifikat saja.

BACA JUGA: 68 Bidang Tanah Milik Pemkab Rejang Lebong Belum Bersertifikat

Kepala Kantor BPN Kepahiang melalui Kasubag Tata Usaha, Ridha Noprananda, SE, M.Ak menerangkan, penerbitan 350 sertifikat tanah telah selesai, hanya saja masih belum diserahkan kepada pemiliknya.

“Tidak ada permasalahan tapi sertifikat belum diserahkan kepada pemiliknya masih menunggu petunjuk dari Kanwil, jadi mohon bersabar,” ungkap Ridha, pada Rabu 6 Agustus 2025

Ditambahkan Ridha, kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, program PTSL tetap berjalan dengan target yang disesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan anggaran. 

Ia menjelaskan, desa/kelurahan yang menerima program PTSL tahun 2025 diutamakan yang sudah memiliki peta bidang lengkap dan data pendukung yang memadai, sehingga target sebanyak 350 bidang dengan anggaran yang disediakan bisa mencukupi.

BACA JUGA:Belum Sempat Cicipi Hasil, Pelaku Pencurian Tabung Gas 3 Kg Ditangkap Polsek Kepahiang

“Alhamdulillah 350 sertipikat PTSL 2025 di bulan Juli sudah rampung. Semoga saja dalam waktu dekat ada petunjuk dari Kanwil atau saat Hantaru bisa dibagikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan