DPMD Lebong Pastikan Tahapan Pilkades Tahun 2025 Tunggu PP Terbit

Kepala DPMD Lebong, Saprul, SE--EKO/RK
Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong memastikan pihaknya masih akan menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar memulai tahapan Pilkades serentak tahun 2025 di Kabupaten Lebong. Termasuk dalam hal membentuk panitia tingkat kabupaten hingga desa.
Hal tersebut menindaklanjuti saran Anggota DPRD Lebong M. Gunadi Mursalin, S.Sos yang meminta agar Pemkab Lebong segera membentuk panitia Pilkades serentak tahun 2025 sembari menunggu terbitnya PP sebagai turunan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024.
"Kami sudah berkoordinasi dengan bupati. Intinya persiapan pelaksanaan Pilkades tahun 2025 masih menunggu terbitnya PP dari Kemendagri. Setelah PP terbit kami akan langsung tindaklanjuti dengan membuat draf Perda dan perbup baru selanjutnya dibentuk panitia kabupaten hingga tingkat desa, " kata Kepala DPMD Lebong, Saprul, SE.
Menurut Saprul, terbitnya PP tersebut merupakan dasar bagi mereka untuk menyusun draf Perda dan Perbup sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan Pilkades di wilayah Lebong.
BACA JUGA:Dewan Minta Pemkab Lebong Segera Bentuk Panitia Pilkades Serentak!
"Jika menggunakan Perda yang lama tentu berbeda karena dasarnya adalah Undang-undang Nomor 6 tentang Desa. Sekarangkan sudah ada Undang-Undang Nomor 3 sebagai penggantinya. Jadi menunggu turunannya dulu, " tambahnya.
Dilanjutkannya, terhambatnya pelaksanaan Pilkades ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Lebong saja, tetapi merata di seluruh Indonesia. Hal ini lantaran seluruh daerah masih menunggu kepastian peraturan pelaksana dari pemerintah pusat karena terbitnya Undang-undang terbaru.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Kemendagri dan Dirjen Bina Desa, memang semua daerah menunggu PP ini," singkatnya.
Diketahui sejauh ini sebanyak 66 desa di Kabupaten Lebong telah dijabat oleh Pjs Kades yang berasal dari kalangan ASN Pemkab Lebong. Penunjukkan Pjs Kades tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades yang sebelumnya kosong karena masa jabatan Kades sebelumnya telah berakhir beberapa tahun terakhir.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Lebong M. Gunadi Mursalin, S.Sos meminta agar Pemkab Lebong segera membentuk panitia Pilkades serentak tahun 2025. Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan guna menunjukkan keseriusan pemerintah daerah jika Pilkades serentak akan dilaksanakan tahun 2025 juga.
Selain itu, dengan dibentuknya panitia Pilkades serentak tahun 2025, maka hal itu akan menjawab keraguan masyarakat apakah Pilkades serentak di 66 desa di Kabupaten Lebong benar akan dilaksanakan tahun ini atau tidak.
"Kami sudah berkonsultasi ke beberapa daerah. Beberapa daerah justru sudah membentuk panitia kabupaten. Jadi untuk membuktikan keseriusan daerah dalam melaksanakan Pilkades serentak tahun 2025 ini dengan membentuk panitia kabupaten. Jadi masyarakat tidak bertanya-tanya lagi, " kata Gunadi.