Kerugian Belasan Miliar, Seret 10 Tersangka: Perjalanan Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Kejari Kepahiang bongkar dugaan korupsi di DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
10. 5 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Periode 2019-2024 Ditetapkan Tersangka, Aset Disita
Setelah sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka, jajaran Kejari Kepahiang akhirnya kembali meringkus orang-orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
Pada Rabu 16 Juli 2025, Kejari Kepahiang menetapkan 5 orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang ini. Kelima orang tersebut diantaranya ialah, Nanto Usni, RM. Joanda, Maryatun, Joko Triono, dan juga Budi Hartono yang semuanya merupakan eks anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024. Kelima tersangka sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup sembari menunggu proses lanjutan.
kelima tersangka ini masing-masing melakukan modus yang sama dalam menjalankan aksinya. Modus yang dijalankan tersebut ialah, dengan cara melakukan rekayasa terhadap kegiatan perjalanan dinas, sehingga menjadi fiktif. Aksi yang ditimbulkan oleh kelima tersangka ini, secara total menimbulkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi SPPD Sekwan Provinsi Bengkulu, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
"Modus yang dilakukan mereka sama, yaitu dengan cara merekayasa perjalanan dinas. Ada yang memang tidak berangkat, ada juga yang berangkat namun tidak menginap di hotel yang telah dicantumkan di dalam laporan pertanggungjawaban," jelas Kasi Pidsus.
Disebutkan Kasi Pidsus, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masing-masing tersangka sudah diminta untuk mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap temuan perjalanan dinas yang fiktif tersebut. Kendati demikian sampai dengan saat ini, belum juga dilakukan pelunasan.
Sama seperti 3 tersangka sebelumnya, aset milik 5 orang mantan anggota DPRD Kepahiang ini juga akan disita oleh jajaran Kejari Kepahiang untuk kepentingan prpses hukum lebih lanjut.
11. 20 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Periode 2019-2024 Diperiksa Jaksa
Dengan ditetapkannya 5 mantan anggota dewan sebagai tersangka, artinya saat ini jumlah tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang 2021-2023 sudah mencapai 8 orang. Sebagai bentuk pengembangan, Kejari Kepahiang memutuskan untuk memanggil sebanyak 20 orang mantan anggota DPRD Kepahiang lainnya untuk diperiksa dengan status sebagai saksi.
Setiap hari, ada 5 mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang dipanggil untuk menghadap penyidik guna kepentingan klarifikasi dan kesaksian mereka terkait dugaan korupsi di Sekretariat dprd kepahiang itu.
Dari 20 anggota DPRD Kepahiang itu, 2 diantaranya merupakan mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang yang juga dipanggil untuk kepentingan yang sama, dengan status sebagai saksi.
12. Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang Ditetapkan Sebagai Tersangka, 'Master of Mind'