Kerugian Belasan Miliar, Seret 10 Tersangka: Perjalanan Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Kejari Kepahiang bongkar dugaan korupsi di DPRD Kepahiang--JIMMY/RK

BACA JUGA:Soal Nasib Non-ASN, BKPSDM Bengkulu Tengah Tunggu Petunjuk Bupati

Pascaditetapkan tersangka, ketiganya langsung di bawa ke mobil tahanan menuju Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

Alih-alih berhenti sampai di 3 orang ini, Kasi Pidsus mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan terhadap jumlah tersangka. Dijelaskan Kasi Pidsus, meskipun sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, namun saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap aliran dana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut.

Menurut Kasi Pidsus, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan memeriksa dan memastikan kembali sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aliran dana korupsi ini. Jika memang ada alat bukti yang kuat, maka jumlah tersangka memang benar-benar bisa bertambah.

"Kita tidak bisa pastikan sekarang, karena pengembangan masih akan dilakukan. Jika memang nanti cukup bukti, maka mungkin bisa ada penambahan tersangka," jelasnya.

 

9. Libatkan BPKP Hitung KN, Aset 3 Tersangka Mulai Disita

Berdasarkan hasil penghitungan, KN dalam dugaan korupsi yang mencapai Rp 14 Miliar ini akan dihitung kembali oleh Kejari Kepahiang. Dalam menghitung KN tersebut, pihaknya juga telah melibatkan BPKP agar hitungannya akurat.

Menurut Kasi Pidsus, angka Rp 14 miliar ini merupakan akumulatif dari total penyelewengan anggaran sejak 2021-2023. Namun hal ini menurutnya masih bersifat sementara sebab, eskpos hitungan sebenarnya akan dilakukan langsung oleh BPKP Provinsi Bengkulu.

Disisi lainnya, usai penetapan tersangka, Jaksa juga langsung bergerak untuk melakukan penyitaan aset milik ketiga tersangka ini. Penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan tracking atau pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka. Dari hasil tracking tersebut, ditemukan ada 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya milik tersangka Rolan, Inal.

BACA JUGA:Uang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Mengalir ke Pimpinan? Mantan Sekwan Bakal 'Bernyanyi'

Sementara aset milik tersangka Didi, belum dilakukan penyitaan lantaran, saat itu aset tanah beserta bangunan di atasnya milik yang bersangkutan, sedang bersengketa di Pengadilan Negari (PN) Kepahiang terkait masalah hutang piutang.

Kendati demikian,  istana megah atau rumah mewah milik eks bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Didi akhirnya berhasil disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, pada Jumat 13 Juni 2025.

Tidak hanya sekadar tanah beserta bangunan di atasnya, Kejari Kepahiang juga akan melakukan tracking terhadap sejumlah aset lain milik para tersangka, untuk dilakukan penyitaan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan