Kerugian Belasan Miliar, Seret 10 Tersangka: Perjalanan Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Kejari Kepahiang bongkar dugaan korupsi di DPRD Kepahiang--JIMMY/RK
Setelah bolak-balik menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kepahiang, akhirnya 2 eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang ditetapkan menjadi tersangka, pada Jumat 15 Agustus 2025 malam.
Kedua eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang, periode 2019-2024 tersebut, adalah Windra Purnawan selaku Ketua DPRD Kepahiang dan Adrian Defandra selaku Wakil Ketua I (Waka I) DPRD Kepahiang saat itu. Diketahui keduanya terlibat kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang selama 3 tahun berturut-turut, 2021-2023. Keduanya disebut sebagai Master of Mind lantaran, atas dasar perintahnya lah dugaan korupsi ini akhirnya terjadi.
Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan bahwa, kasus ini bermula dari adanya permintaan dana non budgeter kepada Sekwan yang dilakukan oleh keduanya, tepatnya hal ini terjadi mudai dari awal periode jabatan 2019-2024.
Bahkan modus yang dijalaninya juga berbeda, selaku unsur pimpinan keduanya memerintahkan agar Sekwan membuat Spj fiktif perjalanan dinas milik seluruh anggota dan untuk dirinya sendiri.
Sejak kasus ini dibuka hingga sampai ke tahap ini, pihaknya telah mengamankan sebanyak 10 orang tersangka. Kasi Pidsus menerangkan, dengan ditangkapnya Master of Mind tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk proses hukum berikutnya.
13. Penggeledahan Hingga Penyitaan Aset dan Barang Mewah Unsur Pimpinan
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kepahiang juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terhadap kedua unsur pimpinan ini. Saat itu, Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di Kelurahan Pasar Ujung dan Desa Permu untuk mencari barang bukti terkait, sekaligus penyitaan aset.
Dari kedua lokasi ini, jaksa hanya berhasil menggeledah dan menyita aset beserta barang bukti milik Windra Purnawan saja. Disini, jaksa menyita beberapa aset seperti kendaraan dan juga sertifikat tanah milik tersangka, juga ada beberapa dokumen seperti surat somasi yang dilayangkan oleh bendahara kepada yang bersangkutan dan juga, surat permintaan pelunasan TGR.
Sementara di kediaman Adrian Defandra, jaksa pulang dengan tangan kosong. Diduga kuat sejumlah aset dan barang mewah milik tersangka telah dipindahkan.
Tak ingin berlarut-larut, jajaran Kejari Kepahiang kemudian menghubungi istri tersangka dan meminta agar yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan seluruh aset dan juga sejumlah barang mewah yang diduga telah dipindahkan itu.
Malam harinya, melalui seorang pengacara, istri Adrian Defandra akhirnya menyerahkan jam tangan dengan merk Rollex Daytona serta mobil pajero Sport ke Kejari Kepahiang.
Tidak hanya sampai disitu saja, Kejari Kepahiang keesokan harinya, berangkat menuju ke Kota Bengkulu untuk melakukan penggeledahan di rumah orang tua Adrian Defandra untuk mencari sejumlah aset dan barang bukti yang diduga telah dipindahkan.
Di lokasi terswbut, jaksa berhasil menemukan sejumlah barang-barang mewah yang biasa digunakan oleh tersangka dan juga istrinya. Sedikitnya ada 17 unit barang yang berhasil diamankan oleh jaksa di kediaman orang tua tersangka. Belasan unit ini, tersiri dari beragam barang, mulai dari ATM, tas mewah, handbag dan beberapa barang lainnya.
Adapun beberapa barang mewah yang berhasil disita itu meliputi, 2 unit tas tangan wanita merk Ballenciaga, 6 unit tas tangan dan selempang pria/wanita merk Louis Vuitton Paris, 1 tas tangan merk Fendi, 1 tas tangan wanita merk Christian Dior Paris, 1 unit kacamata merk Louis Vuitton Paris, 1 unit kacamata merk Ray-Ban, 1 unit ikat pinggang merk Louis Vuitton Paris.