Kerugian Belasan Miliar, Seret 10 Tersangka: Perjalanan Kejari Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Kejari Kepahiang bongkar dugaan korupsi di DPRD Kepahiang--JIMMY/RK

Rollan saat itu juga mengaku akan bersikap kooperatif dalam tahapan penyidikan di Kejari Kepahiang dan bersedia, untuk membantu jaksa dalam mengungkap dugaaan korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021-2023 tersebut. Ia bersedia untuk menceritakan secara detil apa yang sebenarnya sedang terjadi di Sekretariat DPRD Kepahiang. 

 

7. Hasil Penyidikan, KN Kasus Korupsi di Setwan DPRD Kepahiang Bertambah

Sementara itu disisi lainnya, berdasarkan hasil penyidikan jaksa Kejari Kepahiang, jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang bertambah besar. 

Sebab jika dibandingkan dengan LHP BPK, jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang ini bukannya berkurang malah makin bertambah besar. Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, besaran kerugian negara yang diketahui berdasarkan LHP BPK terhadap pengelolaan keuangan di DPRD Kepahiang ini, keseluruhannya berjumlah Rp11,4 miliar. 

Namun dalam proses penyidikan tersebut, jaksa Kejari Kepahiang ternyata mendapati sejumlah indikasi kerugian negara baru dalam kasus korupsi ini. Bahkan dari hasil penyidikan sementara oleh jaksa, diketahui kalau total kerugian negara dalam kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang ini, bukan hanya Rp11,4 miliar. 

BACA JUGA:Pegang Bukti Ini, Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Bakal Seret Pimpinan? Soal Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang

Kasi Pidsus mengungkapkan kalau dari hasil penyidikan yang mereka lakukan, jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini bukan hanya Rp11,4 miliar. Tetapi menurutnya kerugian negara tersebut bertambah sekitar Rp 3 miliar lebih dan menjadi Rp 14 miliar.

Kendati demikian, saat itu terkait siapa cikal bakal tersangkanya, Kasi Pidsus ini menyebutkan kalau sampai saat ini belum bisa diungkapkan. Sebab meskipun indikasi kerugian negara yang ditemukan bertambah, dia memastikan kalau sampai saat ini baru pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keuangan di DPRD Kepahiang itu masih tengah diperiksa dan diambil keterangannya.

 

8. 3 ASN Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kepahiang akhirnya resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Setwan DPRD Kepahiang, Rabu 7 Mei 2025.

Dalam pelaksanaannya, Mantan Sekretaris dewan atau Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rollan Yudistira ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang dan keluar dari gedung menggunakan rompi pink, khas tahanan jaksa. Selain mantan Sekwan Kejari Kepahiang juga menetapkan 2 tersangka lainnya mantan bendara Inal dan Didi. Ketiga tersangka diduga terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. 

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH dan Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ketiganya sempat dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi, dan selanjutnya ditetapkan tersangka hingga langsung di tahan," sampai Kasi Pidsus saat release. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan