Susun LPPD TA 2022, Data IKK OPD di Kabupaten Kepahiang Ditunggu

SUSUN : Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang melakukan penyusunan LPPD TA 2022 lalu. Sebanyak 23 OPD Kepahiang yang diminta menyampaikan data IKK dan sejauh ini baru 11 OPD Kepahiang. Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, penyampaikan data IKK untuk--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang mulai menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Untuk menyusun LPPD TA 2022, sebanyak 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diminta untuk menyampaikan data Indikator Kinerja Kunci (IKK). Dari total 23 OPD Kabupaten Kepahiang yang diminta untuk menyampaikan data IKK guna menyusun LPPD, sejauh ini baru 11 OPD Kepahiang saja yang menyampaikan data. 

Senin 5 Januari 2024, Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengatakan, penyusun LPPD Kabupaten Kepahiang merupakan agenda rutin yang dilakukan pihaknya. Penyusunan LPPD sifatnya wajib dilakukan, karena melalui LPPD tersebut akan menggambar pembangunan yang dilakukan Kabupaten Kepahiang TA 2022 lalu. 

"Untuk menyusun LPPD sebanyak 23 OPD Kepahiang diminta untuk menyampaikan data. Sekarang ini baru kisaran 11 OPD Kepahiang saja yang menyampaikan data dan sisanya masih tetap kita tunggu. Sesuai dengan surat yang kita layangkan, OPD Kepahiang paling lambat menyampaikan data IKK ini 6 Februari 2024 atau besok (Selasa, red)," kata Verry.

Disampaikan Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang ini, penyusunan LPPD merupakan tahap awal, selanjutnya nanti ada juga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD). Untuk 11 OPD yang sudah menyampaikan data IKK yakni Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Disparpora, Dinsos, Dinkes, Inspektorat Daerah, dan Dinas Perhubungan.

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Inventarisir Tunggakan Retribusi Pasar

Selanjutnya DLH, Dinas PMD, RSUD, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. 

"Kita berharap kepada OPD Kepahiang yang belum menyampaikan data IKK supaya secepatnya bisa menyampaikan data yang diminta. Karena proses penyusunan akan terus berjalan dan sesuai dengan surat yang disampaikan paling lambat 6 Februari data harus sudah disampaikan dengan kita," sampai Kabag Verry.

Lanjut dijelaskan Kabag Verry, selain menyusun LPPD pihaknya juga menyusun LKPJ dan RLPPD. Nantinya laporan LPPD disampaikan ke Mendagri, LKPJ disampaikan ke DPRD Kepahiang dan RLPPD disampaikan kepada masyarakat.

"Sekali lagi diminta kepada OPD untuk menyampaikan data IKK, guna keperluan penyusunan LPPD. Data IKK yang disampaikan harus lengkap, sehingga tidak perlu lagi melakukan perbaikan," tegas Verry.

Untuk diketahui, LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada pemerintah pusat. Laporan ini nantinya akan mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah. Namun pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. 

Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD, yakni Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun angaran berdasarkan RKPD yang disampaikan Kepala Daerah Kepada Pemerintah.

Kemudian LPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah. Dasar hukum yang melandasi penyusunan LPPD UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penyusunan LPPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Akan Ratakan APK yang 'Membandel' saat Masa Tenang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan