54 Jabatan Kepala Sekolah di Rejang Lebong Masih Dijabat Plt

Dikbud Rejang Lebong, Kepala Sekolah Plt di Rejang Lebong--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa sebanyak 54 jabatan kepala sekolah di wilayah tersebut masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau belum definitif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, mengatakan jika jabatan kepala sekolah yang masih definitif tersebut terdiri dari 43 jabatan kepala sekolah tingkat SD dan 11 jabatan kepala sekolah tingkat SMP.
''Ada 54 sekolah di Rejang Lebong yang dijabat oleh Plt. Kondisi ini tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar maupun urusan administrasi di masing-masing sekolah,'' ungkapnya.
Untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang masih dijabat Plt tersebut, Zakaria mengatakan jika pihaknya akan melakukan pengisian sesuai dengan ketentuan berlaku dan memiliki sertifikat atau surat keterangan lulus kompetensi pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah.
''Jadi guru yang berpeluang mendapatkan promosi benar-benar memiliki kompetensi,'' ujarnya.
BACA JUGA:Program Three in One, Masyarakat Tak Perlu Repot Urus Dokumen Setelah Kematian
Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong telah melakukan rotasi jabatan kepala sekolah di 19 sekolah, terdiri dari 14 sekolah tingkat SD dan lima sekolah tingkat SMP. Namun, pelaksanaan rotasi tersebut belum termasuk dengan pengisian jabatan kepala sekolah definitif.
Zakaria Effendi menyebut jika 19 kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong yang telah menjalani rotasi, telah dilakukan serah terima jabatan di aula Disdikbud Rejang Lebong baru-baru ini. Ia menekankan agar para kepala sekolah yang dimutasi harus segera beradaptasi di lingkungan kerja baru.
''Sebagai aparatur sipil negara, kita harus siap ditempatkan dimanapun,'' singkatnya.