Program Three in One, Masyarakat Tak Perlu Repot Urus Dokumen Setelah Kematian

Program Three in One, Masyarakat Tak Perlu Repot Urus Dokumen Setelah Kematian--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah meluncurkan Program Three in One, yakni sebuah inovasi layanan administrasi kependudukan bagi keluarga yang mengalami musibah kematian. 

Dengan adanya layanan ini, keluarga yang berduka tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dukcapil, karena masyarakat akan diberikan kemudahan dalam mengurus dokumen penerbitan akta kematian, perubahan data pada kartu keluarga, serta penyesuaian status pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, menjelaskan bahwa pengurusan berkas cukup difasilitasi oleh kepala desa atau lurah. Mereka yang akan mengantarkan berkas yang dibutuhkan ke Dukcapil Rejang Lebong, sekaligus menyerahkan kembali dokumen yang sudah selesai kepada keluarga almarhum.

''Jadi proaktif kades dan lurah snagat diharapkan dalam program ini,'' katanya. 

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk program ini seperti mengisi formulir pelaporan kematian, mengisi surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan, mengisi surat tanggung jawab mutlak kebenaran data, foto copy Kartu Keluarga, foto copy KTP almarhum, foto copy KTP pelapor, serta surat keterangan kematian.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Dukung Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Produk Lokal

Jika almarhum meninggal di rumah sakit, membuat surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit. Kalau tidak di rumah sakit, surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah setempat.

''Diharapkan program ini benar-benar memberikan dampak yang positif bagi masyrakat dalam pelayananan administrasi kepandudukan,'' ujar Rosita.

Untuk mengoptimlakn pelaskanaan program Three in One tersebut, sebelumnya Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, SE, MAP, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk memperkuat pelaksanaan program ini. Melalui edaran tersebut, bupati meminta agar perangkat lurah dan kepala desa aktif membantu warga menyiapkan berkas dan memfasilitasi proses pengurusan dokumen ke Dukcapil.

Keberadaan program Three in One ini tentunya sangat positif. Hal ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat yang sedang berduka. Untuk itu, program ini diharapkan dapat membuat pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, praktis, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan