Beli Motor Listrik Wajib Pakai STNK, Jika Tidak Terancam Tilang

Motor Listrik--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com-Meskipun motor listrik belum begitu populer, namun motor listrik sudah mulai digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Belakangan ini, banyak pula yang menjual motor listrik seken dengan kondisi kosong atau tanpa surat menyurat.
Jika menemukan hal seperti ini, sebaiknya segera tolak. Sebab, motor listrik wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) karena termasuk dalam kategori kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Proses pengurusannya mirip dengan motor bensin, meliputi pembuatan STNK dan BPKB di Samsat, serta pembayaran biaya administrasi tahunan.
Mengapa Motor Listrik Butuh STNK?
Regulasi: Motor listrik adalah kendaraan bermotor yang wajib diregistrasi dan memiliki identitas, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Identifikasi: STNK berfungsi sebagai bukti legalitas dan identifikasi kendaraan di jalan raya.
Pada STNK motor bensin, kapasitas mesin ditulis dalam satuan cc (sentimeter kubik), sedangkan pada motor listrik diganti dengan keterangan daya listrik dalam satuan kilowatt (kW) atau tenaga motor. Biaya PKB dan BBNKB untuk sepeda motor listrik adalah nol persen, menjadikannya lebih murah dibandingkan motor bensin.
Motor listrik cepat rusak karena beberapa faktor seperti panas berlebih akibat beban kerja berat atau ventilasi buruk, penggunaan jangka panjang yang intensif dan gaya berkendara agresif, kualitas baterai yang buruk atau penanganan yang salah, serta kondisi lingkungan yang ekstrem seperti hujan dan sinar matahari langsung. Kerusakan juga bisa terjadi karena masalah pada sistem kontrol (BMS), ketidakseimbangan antar sel baterai, atau usia pakai baterai yang sudah habis.
Meskipun banyak peminatnya, namun sejumlah orang dikabarkan juga ragu untuk membeli motor listrik sebagai tunggangan harian. Bagaimana tidak, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah seberapa tahan motor ini ketika menghadapi cuaca hujan.
Namun selain itu, ada beberapa alasan yang membuat motor listrik ini jadi lebih cepat rusak. Diantaranya seperti:
Faktor-faktor Penyebab Kerusakan Motor Listrik:
1. Panas Berlebih (Overheating):