Tersinggung Dibentak, Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Dianiaya dan Ditusuk

IW pelaku penganiayaan terhadap mantan ketua DPRD Rejang Lebong dihadirkan dalam kegiatan pers release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa 7 Oktober 2025.--GATOT/RK
Radarkoran.com - Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong periode 2015-2018, Abu Bakar, menjadi korban penganiayaan dan penusukan yang dilakukan oleh IW (40), seorang warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang. IW melakukan aksi nekat tersebut karena tersinggung dengan bentakan korban.
Menurut laporan yang disampaikan pihak kepolisian dalam kegiatan Pers Release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa 7 Oktober 2025, kejadian berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 08.20 WIB.
Kronologi kejadian bermula saat IW sedang duduk di depan rumah temannya Cb ketika korban datang dan meminta IW untuk mengambil parang miliknya. Namun IW menolak dan menjawab "Aku dak galak", yang membuat korban kesal dan marah.
Korban kemudian menarik tangan IW dan memaksanya untuk mengambil parang. IW menepis tangan korban dan merasa tersinggung. Ketika korban mencabut pisau dari pinggangnya, IW juga mencabut senjata tajam miliknya.
BACA JUGA:Posyandu Bakal jadi Pos Bantuan Hukum dan Pos Kesadaran HAM
Saksi Cb sempat mencoba melerai Iwan untuk mencegah pertumpahan darah, namun upaya tersebut gagal, sehingga IW menusuk korban beberapa kali. Korban mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kanan, lengan kiri, pipi, dagu, dan jari-jari tangan. Setelah melakukan aksinya, IW melaeikan diri. Namun kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, SMb,MAP, mengatakan jika ketersinggungan menjadi salah satu motif utama yang menyebabkan pelaku nekat menganiaya korban hingga melakukan penusukan beberapa kali.
"Dalam pemeriksaan, IW mengakui perbuatannya dan menyesal. Ia menyebut tindakannya dilakukan karena terpancing emosi," kata Kabag Ops Polres Rejang Lebong saat memimpin kegiatan Pers Release.
Sementara itu, untuk korban sendiri saat ini sedang dalam perawatan medis dirumah sakit dan menunjukkan pemulihan. Saat ini pihak kepolisian telah menangkap dan mengamankan IW dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.