Buntut Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Wanita Ini Dikecam PWI Kepahiang

Press release PWI Kepahiang terkait dugaan pelecehan profesi wartawan.--JIMMY/RK

3. Mempertimbangkan menempuh Jalur Hukum : Jika permintaan maaf tidak diberikan selama 3x24 jam  dari yang bersangkutan. Kami mempertimbangkan menempuh langkah somasi ataupun jalur hukum

 

4. Menjaga Harkat dan Martabat Jurnalis : PWI menekankan pentingnya menjaga harkat, martabat, dan kredibilitas profesi wartawan. Setiap serangan terhadap profesi ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. 

 

"Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada yang bersangkutan, untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun apabila tidak diindahkan, maka kami mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum," singkat Doni. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan