Buntut Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Wanita Ini Dikecam PWI Kepahiang
Press release PWI Kepahiang terkait dugaan pelecehan profesi wartawan.--JIMMY/RK
3. Mempertimbangkan menempuh Jalur Hukum : Jika permintaan maaf tidak diberikan selama 3x24 jam dari yang bersangkutan. Kami mempertimbangkan menempuh langkah somasi ataupun jalur hukum
4. Menjaga Harkat dan Martabat Jurnalis : PWI menekankan pentingnya menjaga harkat, martabat, dan kredibilitas profesi wartawan. Setiap serangan terhadap profesi ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.
"Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada yang bersangkutan, untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun apabila tidak diindahkan, maka kami mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum," singkat Doni.