DD dan ADD Tahap II Kabupaten Lebong Sisakan 15 Desa Lagi
Dana Desa--Ilustrasi
Radarkoran.com - Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong masih ada sekitar 15 desa yang belum menyerahkan berkas administrasi pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2025.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Lebong, Harkita Wijaya, SE, menjelaskan bahwa dana tahap II yang harus diajukan oleh desa mencapai 40 persen dari total anggaran tahunan.
Ia memaparkan, desa-desa yang belum memasukkan berkas tersebut meliputi Desa Suka Damai, Suka Sari, Mangkurajo, Teluk Dien, Bajok, Tik Sirong, Ajai Siang, Karang Dapo Bawah, Pelabuhan Talang Liak, Sukau Datang I, Kota Baru Santan, dan Sebelat Ulu. Sedangkan tiga desa lainnya Talang Liak I, Gunung Alam, dan Tik Teleu masih berproses karena berkas perlu diperbaiki akibat beberapa dokumen belum dinyatakan lengkap.
Menurut Harkita, kelambatan ini berpotensi menunda sejumlah kegiatan penting di desa. Mulai dari penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), pengerjaan proyek infrastruktur, hingga program ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas nasional. Ia menegaskan bahwa desa harus bergerak cepat karena batas akhir pengajuan sudah ditentukan pada 1 Desember 2025.
"Demi mempercepat kegiatan desa, maka diharapkan berkas pengajuan tahap dua bisa segera diserahkan ke PMD. Mengingat waktu semakin sempit, desa tidak boleh menunda lagi," tegasnya.
BACA JUGA:PDAM TTE Sasar Pelanggan Ilegal di Kecamatan Lebong Utara
Meski demikian, Harkita mengaku masih belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan sejumlah desa tersebut dalam menyiapkan dokumen. Ia menduga kemungkinan terdapat kendala administratif di tingkat desa, seperti kurangnya sumber daya aparatur atau kelengkapan pendukung dokumen kegiatan.
"Diharapkan desa-desa tersebut segera menyelesaikan seluruh persyaratan sebelum akhir November agar surat pengantar pengajuan bisa segera diterbitkan menuju Bidang Keuangan BKD Lebong," tambahnya.
Lebih lanjut, Harkita menjelaskan bahwa percepatan penyaluran dana bukan hanya mengenai administrasi belaka, melainkan juga diperlukan untuk menjaga ritme pembangunan desa sepanjang tahun.
Jika pencairan dana terhambat, masyarakat bisa terdampak secara langsung, terutama penerima BLT dan wilayah yang tengah melaksanakan pembangunan fisik.
"Kami berharap di bulan November ini seluruh surat pengantar bisa dikeluarkan, sehingga DD dan ADD tahap dua bisa terserap maksimal dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran," tutupnya.